Minggu, 5 Oktober 2025

KRONOLOGI Gadis SMP di Kendari Disetubuhi 2 Pria Berhari-hari, Korban Dibawa ke Hotel

Seorang gadis SMP di Kendari disetubuhi dua orang pria berhari-hari. Korban di bawa ke hotel oleh para pelaku.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi seorang gadis SMP di Kendari disetubuhi 2 pria berhari-hari. 

Polisi hanya mengatakan, teman wanita seumuran dengan Bunga tetapi sudah putus sekolah.

Baca juga: Pemuda di Purwakarta Lecehkan Gadis 16 Tahun, Modus Korban Dicekoki Minuman Keras oleh Pelaku

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna (kemeja biru), memperlihatkan barang bukti rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Kamis (17/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna (kemeja biru), memperlihatkan barang bukti rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Kamis (17/6/2021). (TribunnewsSultra.com/Istimewa)

"Korban mengaku dibawa oleh 3 orang menginap di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Yakni, 1 orang wanita teman korban dan 2 orang lelaki," beber I Gede Pranata Wiguna.

I Gede Pranata Wiguna membeberkan, korban mengaku telah ditiduri sebanyak 4 kali selama di kamar hotel.

"Korban ini telah ditiduri selama 4 kali oleh pelaku," bebernya.

Mendengar pengakuan korban, polisi mencari dan menangkap para pelaku.

Teman Jadi Pelaku

Kepolisian Resor Kendari menerapkan 3 pelaku, salah satunya merupakan teman perempuan korban.

FO dan FL serta wanita (teman Bunga) yang tidak disebutkan namanya, diduga telah melakukan perbuatan tidak senono terhadap korban.

Pelaku FO dan FL, saat ini tengah dikurung di sel tahanan Polres Kendari.

Sementara pelaku (teman Bunga) diminta untuk wajib lapor.

I Gede Pranata Wiguna membenarkan, para pelaku telah ditangkap, barang bukti berupa pakaian pramuka yang dikenakan korban.

Baca juga: 5 FAKTA Cinta Terlarang Paman dan Ponakan di Denpasar, Terbongkar gara-gara Obat Pelancar Haid

"Para pelaku telah ditangkap, diamankan beserta barang bukti seragam sekolah siswa," ujarnya.

Ia menambahkan, para pelaku sedang diinterogasi penyidik.

“Setelah diamankan para pelaku amankan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku FO dan FL dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Berhari-hari Tak Pulang, Seorang Siswi Konsel Diembat 2 Lelaki di Hotel Kendari, Teman Jadi Pelaku

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved