Minggu, 5 Oktober 2025

Gelar Doa Bersama Secara Virtual, Bupati Bandung Berharap Covid-19 Segera Berakhir

Bupati Bandung, Dadang Supriatna menggelar doa bersama atau istighosah secara virtual dengan masyarakat Kabupaten Bandung, Kamis (17/6/2021)

Editor: Daryono
Tangkap Layar KompasTV
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menggelar doa bersama atau istighosah secara virtual dengan masyarakat Kabupaten Bandung, Kamis (17/6/2021) 

Tak hanya itu, doa bersama atau istigosah ini juga di hadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

Dadang sengaja menggelar acara doa bersama secara virtual, mengingat adanya himbauan dari Kementerian Agama terkait pembatasan kegiatan keagamaan.

Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Beragama

Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Surat edaran ini juga mencakup pembatasan pelaksanaan ibadah masyarakat yang berada di lingkungan zona merah.

Dikutip dari tayangan YouTube resmi Kementerian Agama chanel Kemenag RI, Jumat (18/6/2021), hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya secara virtual.

Baca juga: 212 Tenaga Kesehatan di Kabupaten Bandung Positif Covid-19, Kadinkes: Terbanyak dari RSUD Majalaya

Kebijakan ini merespons lonjakan kasus covid-19 dan kekhawatiran maraknya varian baru corona di Indonesia.

Menag menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dengan nomor SE 13 Tahun 2021.

Dengan diterbitkannya surat ini, Menag berharap umat beragama dapat tetap menjalankan aktivitas ibadah sekaligus dapat menjaga keselamatan diri.

"Saya berharap umat agama bisa tetap menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya."

"(Yakni) dengan cara menyesuaian kondisi terkini di wilayahnya," terang Menag Yaqut.

Surat ini sebagai panduan, upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah.

Menag mengatakan surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona oranye hingga merah.

Seperti di antaranya untuk meniadakan kegiatan keagamaan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19.

"Surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona merah untuk sementara ditiadakan, sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19," terang Menag.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved