Selasa, 7 Oktober 2025

8 Tersangka Pembunuhan dan Pembakaran Mayat Rian di Maros Ditangkap, Satu Pelaku Seorang Wanita

Kepolisian menangkap delapan tersangka kasus pembunuhan pria bernama Rian (21) yang jasadnya ditemukan terbakar di Maros, Sulawesi Selatan.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Nico Ericson menunjukkan sketsa wajah korban yang tewas terbakar di Mallawa, Maros 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepolisian menangkap delapan tersangka kasus pembunuhan pria bernama Rian (21) yang jasadnya ditemukan terbakar di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (11/6/2021).

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam mengatakan saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya.

Total, menurut Kapolda ada sembilan orang tersangka dalam pembunuhan tersebut.

"Para pelaku ada sembilan orang dan berhasil ditangkap delapan orang. Sementara satu orang lainnya masih DPO," kata Merdisyam didampingi Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dan Direskrimum Turman Sormin Siregar saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (17/6/2021) siang.

Orang yang masih dalam pencarian atau DPO, adalah seorang pria bernama Dion.

Satu dari delapan pelaku yang telah berhasil diamankan adalah perempuan berinisial H alias Lala (23).

Baca juga: Asmara Sesama Jenis di Balik Kasus Mayat Terbakar di Maros, Pelaku Bunuh Korban Karena Cemburu

Sementara, tujuh lainnya yang berhasil diamankan adalah laki-laki berinisial MA (19), DAS (19), FS (16), AP (19), TH (22), AI (17) dan MAN (16).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dan Direskrimum Turman Sormin Siregar merilis pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (17/6/2021) siang. (Tribuntimur.com/ Muslimin Emba)

Dari sembilan pelaku itu, MA disinyalir sebagai otak dan pelaku utama pembunuhan Rian.

Ke sembilan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana itu terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Asmara sesama jenis

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati.

Korban Rian (21), warga Gowa diduga menjalin hubungan dengan orang lain.

“Ini berawal dari hubungan asmara sejenis yang menemukan kecemburuan dan menimbulkan kemarahan terhadap pelaku, dan menganiaya dan meninggal korban,” kata Irjen Pol Merdisya, Kamis (17/6/2021).

Duagaan asmara sesama jenis tersebut pun sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan pihak Dokpol Bidokkes Polda Sulsel terhadap jenazah korban.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban memiliki penyakit fistel.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Nico Ericson mengatakan, hasil autopsi menunjukkan adanya pelebaran ukuran dari anus korban.

Baca juga: Terungkap Identitas Mayat Pria yang Ditemukan Hangus Terbakar di Maros, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

"Kami menerima hasil dari Dokpol Biddokkes Polda kalau area tubuh dari bagian belakang korban ada pelebaran," ungkap Nico, Senin (14/6/2021).

Ciri tersebut merujuk kepada penyakit fistel yang diduga kuat menjangkiti korban.

Penyakit fistel, kata AKP Nico biasanya diderita oleh orang-orang yang memiliki kelainan orientasi seks.

Karena mereka melakukan hubungan seks melalui anus.

Baca juga: UPDATE Pria Tewas Terbakar di Maros, Hasil Autopsi Korban Diduga Punya Kelainan Orientasi Seksual

"Penyakit fistel ini biasanya diidap oleh orang-orang biasanya mengidap kelainan seks atau suka sesama jenis (homo)," katanya.

Sebelum ditemukan tewas, diketahui Rian izin keluar rumah kepada keluarganya, Selasa (8/6/2021).

"Baru kali ini minta izin keluar (dari rumah) terakhir Selasa lalu di rumah, karena besoknya itu sudah pergi," kata sepupu Rian, Icha yang ditemui tribun-timur.com disela penjemputan jenazah di ruang Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel Jl Kumala, Makassar, Selasa (15/6/2021) sore.

Keesokan harinya, Rabu (9/6/2021), Rian pun dijemput dua rekannya menggunakan motor dari rumahnya.

"Malam dia pergi dijemput temannya laki-laki dua orang naik motor. Jadi bonceng tiga," ujarnya.

Dari malam Rabu itulah, keberadaan Rian tidak lagi diketahui oleh keluarganya.

Sampai akhirnya, warga dihebohkan dengan penemuan mayat terbakar di Maros.

Setelah penemuan mayat terbakar di Maros, polisi menyebar sketsa foto wajah korban hingga akhirnya mendapatkan informasi adanya warga yang kehilangan anggota keluarga.

Warga itu adalah Faridah Dg Simba (65), ibu dari almarhum Rian.

Ia melaporkan kehilangan anggota keluarga ke Polres Maros, Senin (14/6/2021).

Tim Forensik Dokpol pun melakukan pencocokan sidik jari dan data antemortem Faridah dan Rian.

Hasilnya ditemukan ada kemiripan dan disimpulkan bahwa jasad yang ditemukan terbakar itu adalah Rian.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Tangkap 8 Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Jasad Rian di Maros, 1 Masih DPO

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved