Senin, 29 September 2025

Kantongi Video Syur Mantan Atasannya, Pria Asal Dompu NTB Lakukan Aksi Pemerasan

MA, pria berusia 25 tahun asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi pemerasan terhadap mantan bosnya.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan: Seorang pria asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap mantan bosnya. 

"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu mall,” jelasnya.

Baca juga: Wanita Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Gunakan Video Korban saat Pakai Pakaian Dalam Sebagai Senjata

Saat ditangkap pelaku MA mencoba melawan dan melarikan diri, tapi berhasil diciduk dan dibawa ke markas polisi.

MA diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.

Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 dan 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi.

Penulis: Sirtupillaili

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Ancam Sebar Video Porno, Pria asal Dompu Ini Peras Mantan Bosnya

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan