Minggu, 5 Oktober 2025

FAKTA Suami Istri Kerja Sama Bunuh Kontraktor: Kronologi hingga Motif Pembunuhan

Pasangan suami istri di Kutai Timur, Kalimantan Timur, nekat membunuh seorang kontraktor karena merasa sakit hati.

TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kutim dalam kasus pembunuhan berencana oleh sepasang suami-istri di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (18/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Sepasang suami istri di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, SM (38) dan MS (35), tega membunuh seorang kontraktor berinisial HL.

HL ditemukan tewas pada Kamis (13/5/2021) dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.

HL diketahui merupakan rekan kerja pelaku.

Berikut ini fakta-fakta suami istri bunuh kontraktor, dirangkum Tribun Kaltim:

1. Kedua pelaku kompak habisi nyawa HL

Baca juga: Ayah Kaget Lihat Kiriman Video Syur, Pemerannya Anak Sendiri, Korban Mengaku Dipaksa Pacar

Baca juga: Duda Kaya yang Tewas di Kamar Ternyata Dibunuh Anak Semata Wayang, Pelaku Sempat Melapor

Kekompakan tersebut terlihat dalam reka adegan yang diperagakan keduanya saat rekonstruksi pembunuhan di Aula Polres Kutim.

Terdapat 19 adegan yang diperagakan pelaku, mulai dari perencanaan pembunuhan hingga upaya penyembunyian barang milik korban.

Kapolres Kutim, AKPB Welly Djatmoko, melalui Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang, AIPTU Roni Setyo Budi, mengatakan rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan dalam hal penyidik.

"Rekonstruksi hari ini untuk memastikan bagaimana kejadian yang sebenarnya, makanya kita hadirkan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya jelas perkaranya bagaimana," ujarnya, Kamis (10/6/2021).

2. Sang istri lebih aktif saat melakukan pembunuhan

Pada rekonstruksi, tampak sang istri lebih banyak melakukan kegiatan pembunuhan dengan suaminya yang bertindak sebagai pembantu.

Begitu pula senjata tajam berupa pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban digunakan oleh sang istri.

3. Pembunuhan sudah direncanakan

"Dalam pemeriksaan kami, yang merencanakan ini istri. Lantaran yang istri merasa sakit hati terhadap korban," ucapnya pada tribunkaltim.co.

Dari korban, kedua pelaku memperagakan mengambil tas berisikan uang tunai senilai Rp 77 juta yang selanjutnya disembunyikan oleh SM dengan cara dikubur.

Baca juga: Tak Disangka, Pembunuh Duda Kaya di Asahan Itu Adalah Anak Semata Wayang

Baca juga: Suami Bunuh Istri Karena Kesal Selalu Rewel Soal Penghasilan di Kotim, Korban Alami 11 Luka Tusuk

Menurut kedua pelaku, seluruh reka adegan yang diperagakan telah sesuai kejadian pembunuhan yang sebenarnya.

Pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana ini dan akan segera melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.

"Terhadap pelaku kita sangkakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujarnya.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP karena sempat menguasai barang milik korban yang meninggal, dalam hal ini uang tunai Rp 77 juta tersebut.

4. Kronologi

Polres Kutai Timur mengamankan pasangan suami istri yang melakukan pembunuhan terhadap kontraktor salah satu perusahaan kepala sawit di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, menjelaskan kronologi pembunuhan dalam konferensi pers yang digelar di lobby Polres Kutim, Selasa (18/5/2021).

Sang korban, HL (53) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Kamis (13/5/2021).

Ternyata dua hari sebelum ditemukan meninggal dunia, korban diketahui akan pergi mengambil uang gaji karyawan di kantor perusahaan.

"Namun hingga malam tiba, HL tak kunjung datang sehingga pihak manajemen perusahaan mencurigai korban telah membawa lari uang tersebut dan melaporkannya ke Polsek Sangkulirang," ujar Welly.

Baca juga: Terungkap Gerak-gerik Syamsul Usai Bunuh Ibu Mantan Bosnya di Batam, Buka Jaket Agar Tak Dicurigai

Baca juga: Pria di Asahan Tewas Dibunuh Anak Kandung, Motifnya Masih Didalami Polisi

Hingga akhirnya ada informasi penemuan jasad korban dan kendaraan milik korban di Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutim.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) langsung dilakukan oleh tim dari Polsek Sangkulirang dan berhasil menemukan barang bukti berupa pisau berwarna kuning yang tidak jauh dari jasad korban.

"Kemudian dilakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap para saksi serta mencari informasi terkait dengan adanya kejadian tersebut," ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, personel Polsek Sangkulirang mencurigai sepasang suami istri terduga pelaku pembunuhan yang berinisial SM dan MS.

Pencarian terhadap kedua pelaku langsung dilakukan dan pelaku berhasil ditangkap di Desa Mandu Pantai Sejahtera, Kecamatan Sangkulirang, Kutim.

Setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Hasilnya ditemukan 1 unit HP merek Nokia warna hitam milik korban yang disimpan oleh pelaku di bawah karpet.

Serta uang gaji karyawan yang dibawa korban saat kejadian perkara sebesar Rp 77.860.000.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya seperti pakaian pelaku, 1 unit sepeda motor milik pelaku dan korban, serta pisau yang digunakan sebagai alat pembunuhan.

"Usai pengambilan keterangan terhadap pelaku, modus pembunuhan dilakukan dengan meminta tolong kepada korban untuk diantar menagih utang ke barak karyawan menggunakan motor," terang Welly.

Baca juga: Gegara Uang Belanja, Pria di Jayapura Tega Bunuh Kekasih

Baca juga: Pembunuhan di Rote Ndao, Berawal Cinta Segitiga hingga Pelaku Kalap Lihat Istrinya Digauli Korban

Ketika berjalan sekitar 30 menit, MS menarik rambut korban dari arah belakang sehingga keduanya terjatuh dari motor.

Selanjutnya, MS langsung menusukkan pisau ke perut korban dan tak lama SM, suaminya membantu melakukan pembunuhan dengan memukul dan menginjak korban.

5. Gara-gara jabatan direbut

Motif pelaku membunuh korban didasari rasa sakit hati karena korban merebut jabatan salah satu pelaku sebagai kepala rombongan di perusahaannya.

Pelaku juga dendam terhadap korban karena diduga menyebabkan pelaku harus kehilangan pekerjaan.

Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dengan ganjaran paling berat hukuman pidana mati atau seumur hidup.

"Atau paling lama dua puluh tahun," tutup Welly.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul TERKUAK SADISNYA Cara Istri Bantu Suami Bunuh Rekannya Pakai Pisau Dapur, Sakit Hati Jabatan Direbut

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved