Curi 20 Kilogram Ikan Tenggiri di Pasar Buah Palembang, Dua Pria Dikeroyok
Indra Boya (40) dan Rudi (42) diamuk massa karena aksi pencurian ikan tenggiri sebanyak 20 kilogram di Pasar Buah Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Editor:
Theresia Felisiani
TribunSumsel/Melisa Wulandari
Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismal didampingi Kasubnit Opsnal ranmor Ipda Jhoni Palapa dan Bang Burgap, saat meringkus dua pelaku pencurian ikan tenggiri, Kamis (10/6/2021).
Selain mengamankan dua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 20 kilogram ikan tenggiri dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat beraksi.
"Atas ulahnya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ngaku Untuk Makan, 2 Pria Curi 20 Kilogram Ikan Tenggiri di Pasar Buah, Ketahuan Dikeroyok Massa,