Kisah Pengungsi Afghanistan Batal Nikahi Kekasihnya Perempuan Asal Sabu Raijua NTT, Ini Penyebabnya
Jika berstatus pengungsi yang belum punya kewarganegaraan maka pernikahan campur itu tidak bisa dilakukan.
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - AS, seorang pengungsi asal Afghanistan batal melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya, EWR, perempuan asal Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sedianya, pasangan sejoli ini berniat akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 10 Juni 2021 mendatang, namun rencana itu akhirnya batal karena alasan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebab, pernikahan campur antar negara ini tidak bisa dilakukan karena calon pengantin pria, AS masih berstatus pengungsi dan tak memiliki surat-surat resmi sebagai syarat untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia.
Diketahui AS, pengungsi asal Afghanistan ini kini menempati shelter di Kupang.
Padahal persiapan pernikahan di gereja sudah dilakukan di Kabupaten Sabu Raijua oleh keluarga calon pengantin perempuan. Bahkan acara adat, Kenoto sudah berlangsung.
Informasi yang dihimpun pos-kupang.com, awal Juni atau beberapa hari sebelum pernikahan berlangsung, calon pengantin laki-laki sudah meninggalkan Hotel Lavender Kupang, tempat tinggalnya selama ini.
AS kemudian berangkat ke Kabupaten Sabu Raijua.
Karena beberapa hari tak kembali ke shelter, pihak rudenim mencari tahu keberadaan AS dan mengetahui bahwa AS akan melangsungkan pernikahan di Sabu Raijua.
Dan akhirnya pernikahan itu dibatalkan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang Heksa Asik Soepriyadi, SH kepada pos-kupang.com, Senin (7/6/2021) tengah malam mengatakan, Senin (7/6/2021) 12.00 Wita bertempat di Desa Raenalulu RT / RW 001 / 001, Kecamatan Sabu Barat , Kabupaten Sabu Raijua telah dilaksanakan penggalangan terhadap orang asing yang merupakan seorang imigran di bawah pengawasan imigrasi.
Baca juga: Malaysia Tangkap 26 Imigran Ilegal Asal Indonesia di Kapar
"Pers Sat IK menjelaskan dan memberikan pemahaman tentang kejelasan status imigran tersebut karena statusnya yang masih dalam pengawasan Imigrasi dan tidak boleh melakukan perjalanan ke luar Kupang tanpa sepengetahuan Pihak Imigrasi," jelas Heksa.
Berdasarkan hal tersebut, pada pukul 19.00 Wita Pers Sat IK bersama Ketua Klasis Sabu Barat atas nama Pdt Herison Here Wila, S.Th mengantar imigran tersebut bersama pacarnya ke Pelabuhan Seba untuk berangkat ke Kupang menggunakan jasa penyebrangan laut kapal Cantika Lestari 9C.

Pada pukul 21.00 Wita Kapal Cantika Lestari 9C berangkat dari Pelabuhan Sabu Seba Menuju Pelabuhan Tenau Kupang.
Kapal Cantika Lestari 9C telah bersandar di Pelabuhan Tenau Kupang Selasa pagi.
AS sudah dibawa ke rudenim Kupang. Pacarnya, EWR ikut mendampinginya hingga saat ini.
Bagaimana pihak Rudenim Kupang bisa mengetahui rencana pernikahan pengungsi pria itu?
Heksa menjelaskan, selama ini para pengungsi diizinkan bepergian keluar di wilayah Kota Kupang dari jam 08.00 hingga 22.00 Wita.
Para pengungsi tidak diizinkan untuk pergi keluar kota apalagi sampai bermalam di luar shelter.
Dan setiap hari jam 22.00 Wita, selalu dilakukan pengecekan ke kamar pengungsi di setiap shelter.
"Saat dilakukan pengecekan, AS tidak ditemukan di kamarnya dan dicarilah informasi dan ada informasi bahwa dia mau melakukan nikah adat dengan pacarnya di Sabu Raijua," kata Heksa.
Baca juga: Tiga Bom Meledak di Afghanistan, 10 Orang Tewas Belasan Luka-luka
Karena itulah, pihaknya langsung berkordinasi dengan Polda NTT diteruskan ke Polres dan Polsek di Sabu Raijua untuk bisa membatalkan pernikahan dimaksud.
"Satu hari sebelum pemberkatan nikah di Sabu Raijua, pihak gereja berkordinasi dengan Melsi, staf Rudenim untuk melakukan pengecekan status pengungsi itu dan karena berstatus pengungsi dan tidak bisa melangsungkan pernikahan campur, maka pernikahan itu dibatalkan," kata Heksa.
Heksa mengatakan, sebenarnya pernikahan campur antar dua warga negara diizinkan berlangsung di Indonesia.
Namun jika berstatus pengungsi yang belum punya kewarganegaraan maka pernikahan campur itu tidak bisa dilakukan.
Heksa menambahkan, pernikahan itu adalah hak setiap orang, namun tentunya pernikahan bisa terjadi jika memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara.
Dan karena syarat ketentuan hukum untuk pernikahan itu tidak bisa dipenuhi oleh pengungsi tersebut, maka pernikahan antara pengungsi A dengan EWR itu dibatalkan atau tidak bisa dilakukan.
"Pembatalan pernikahan itu karena mereka tak bisa memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Dan kami berharap jangan mengatakan kami melakukan pelanggaran HAM," kata Heksa.
Heksa mengatakan, kedepan masyarakat NTT lebih bisa mempertimbangkan jika ingin berpacaran atau menikah dengan pengungsi asal Afghanistan yang saat ini menetap di Kota Kupang.
Karena pernikahan dengan para pengungsi asal Afghanistan itu tidak bisa dilakukan karena mereka berstatus pengungsi dan tidak memiliki kewarganegaraan.
"Jika para pengungsi itu sudah memiliki status kewarganeraan maka bisa saja melangsungkan pernikahan," imbau Heksa.

Koordinasi dengan Sinode GMIT Kupang
Kasi Kamtib Rudenim Kupang, Melsy Fanggi menjelaskan, pernikahan pengungsi AS dan EWR batal dilakukan karena AS tak memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan dengan warga negara Indonesia asal Sabu Raijua itu.
Melsy Fanggi mengatakan, begitu mengetahui pengungsi AS tidak ada di kamar shelternya, awal Juni 2021 lalu, mereka langsung melakukan pencarian dan akhirnya mendapatkan kabar bahwa pengungsi AS berada di Sabu Raijua.
Sekitar dua hari lalu, Minggu (6/6/2021), pihak gereja di Sabu Barat menelepon pihak Rudenim Kupang dan memberitahukan tentang rencana pernikahan pengungsi AS dengan EWR, warga Sabu Raijua.
"Pihak gereja di Sabu Barat telepon ke Rudenim kasih tahu kalau ada pengungsi Afganistan yang sudah melakukan adat kenoto dan besok mau diberkat nikah di gereja dan mereka juga masih akan berkordinasi dengan pihak Sinode Kupang," kata Melsi.
Setelah itu, pihak rudenim langsung bertemu dan berkoordinasi dengan pengacara Sinode GMIT Kupang untuk membicarakan soal rencana pernikahan pengungsi AS dan EWR.
"Saya katakan kepada pengacara Sinode bahwa karena AS statusnya adalah pengungsi maka dia tidak bisa menikah disini (Indonesia). Dan mereka ada di Indonesia maka harus tunduk dibawah hukum Indonesia. Status pengungsi itu belum jelas status warganegaranya maka tidak bisa menikah," kata Melsy.
Baca juga: 21 Orang Tewas dalam Bom Bunuh Diri di Afghanistan, Tak Ada Laporan Siapa yang Bertanggung Jawab
Pengungsi AS itu belum punya kewarganegaraan, sehingga tidak bisa melengkapi surat-surat sebagai syarat untuk menikah sesuai hukuum Indonesia.
Selain itu, ketika menikah dia juga harus bertanggungjawab terhadap keluarganya.
"Bagaimana dia mau bertanggungjawab sebagai suami jika hidupnya saja masih ditanggung oleh IOM," kata Melsy.
Setelah bersepakat dengan Sinode GMIT, pihak Sinode kemudian menyampaikan hal ini kepada klasis di Sabu dan kemudian pihak klasis Sabu menghubungi Rudenim Kupang.
"Saya tetap menjelaskan alasan pengungsi AS tidak boleh menikah dengan EWR. Kami tidak bermaksud menghalang-halangi pernikahan AS dengan EWR, tapi pernikahan itu harus batal karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Melsy.
Setelah itu, Melsy berkordinasi dengan Polda NTT diteruskan ke Polres Sabu Raijua dan Polsek, lalu melaporkan hal ini ke Kesbangpol Sabu Raijua.

"Dan dengan bantuan polisi dan petugas kesbangpol di Sabu, akhirnya tadi malam, pengungsi AS diberangkatkan dari Sabu ke Kupang menggunakan kapal laut. Calon istrinya, EWR juga ikut. Mereka sudah sampai tadi pagi di Kupang dan sekarang ada di Rudenim Kupang," kata Melsy.
Melsy menambahkan, pihaknya juga sudah melaporkan hal ini kepada IOM dan IOM akan datang menemui pengungsi AS di Rudenim Kupang.
Terkait tidak boleh dilakukan pernikahan antara pengungsi Afghanistan dengan warga lokal atau Indonesia, kata Melsy, hal ini sudah disampaikan oleh IOM Kupang kepada pengungsi.
Karenanya tidak ada alasan jika pengungsi mengatakan tidak mengetahui aturan larangan pernikahan bagi pengungsi dengan warga Indonesia. (pos-kupang.com, novemy leo)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pernikahan Pasangan Beda Negara Afghanistan dan Sabu Raijua Indonesia Batal Karena Alasan Ini