Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta-fakta Dugaan Pelecehan di Sekolah SPI, Korban Capai 25 Siswa hingga Bantahan Pemilik Sekolah

Berikut fakta-fakta dugaan pelecehan di Sekolah SPI Kota Batu Malang, korban mencapai 25 siswa hingga bantahan dari pemilik sekolah.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Berikut fakta-fakta dugaan pelecehan di Sekolah SPI Kota Batu Malang, korban mencapai 25 siswa hingga bantahan dari pemilik sekolah. 

"Jadi hari ini cukup menyedihkan bagi Komnas PA, karena ada lembaga atau institusi pendidikan yang dikagumi, khususnya bagi masyarakat Batu dan Jatim."

"Di sana tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan berulang-ulang kepada puluhan anak-anak."

"Sampai anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan itu. Yang terkonfirmasi di KPAI ada 25 (korban). Tiga di antaranya hadir (membuat laporan)" kata Arist di Mapolda Jatim, pada Sabtu (29/5/2021) lalu, dikutip dari Surya.co.id.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Meredeka Sirait setelah melapor ke SPKT Polda Jatim.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Meredeka Sirait setelah melapor ke SPKT Polda Jatim. (Surya.co.id/Samsul Arifin)

Setelah didalami, Arist menyebut, apa yang terjadi dalam kasus ini merupakan kejahatan luar biasa.

Dengan berkedok memberikan pendidikan secara gratis, mereka dibina sesuai dengan passion mereka.

Ada yang menjadi Enterpreneur dan lainnya, tetapi dibalik itu semua, mereka mengalami kekerasan seksual.

Arist pun mengonfirmasi ada tiga jenis kejahatan yang dilakukan oleh pemilik sekolah.

Yakni, kejahatan seksual berulang-ulang, eksploitasi ekonomi memanfaatkan anak untuk dipekerjakan, hingga kekerasan fisik yang dilakukan pengelola sekolah tersebut.

"Mereka dibungkus untuk sekolah tapi ternyata mereka dipekerjakan melebihi jam kerja dan menghasilkan uang yang banyak tapi mereka tidak dapat imbalan yang layak," lanjut Arist.

2. DP3AP2KB Sebut Korban Tunjukkan Bukti Luka Penganiayaan hingga Berikan Pendampingan Psikologi

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) MD Furqon ikut mendampingi saat korban melapor ke Polda Jatim pada Sabtu lalu.

Menurut Furqon, tiga korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim dan mereka juga menyerahkankan bukti-bukti foto bekas luka penganiayaan yang dilakukan JE.

Adapun, foto-foto bekas luka karena penganiayaan tersebut merupakan dokumentasi milik korban yang disimpan sejak beberapa tahun lalu.

"Ada luka lebam di beberapa bagian tubuh hingga bibirnya pecah karena tamparan. Apa yang disangkakan dibuktikan dengan berbagai alat bukti."

"Meski begitu, praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan," kata Furqon kepada Tribun Jatim, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: Tamu Hotel Bobobox yang Viral Alami Pelecehan Sudah Lapor ke Polisi, Berharap Pelaku Bisa Dibui

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved