Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemuda 23 Tahun Diciduk Polda Bali, Retas Ratusan Akun Medsos, Pelaku Peras Para Korban

Seorang pemuda berumur 23 tahun, RF harus rela berurusan dengan pihak kepolisia lantaran telah meretas ratusan akun media sosial (medsos).

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Suinaci saat memberikan keterangan hasil pengungkapan kasus kejahatan siber di ruangan siber lantai 3, Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin 24 Mei 2021. 

Selanjutnya, dari kasus tersebut pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal yang berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan, Pasal 30 ayat (1) tentang ilegal akses atau pengambilalihan akun.

Lalu ada Pasal 27 ayat (4) tentang pemerasan atau pengancaman, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) tentang ujaran kebencian dan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pemuda Asal Jembrana Retas Ratusan Akun Medsos, Selain Memeras Pelaku Lakukan Ujaran Kebencian

(Tribun-Bali.com/Firizqi Irwan)

Berita lainnya seputar Kabupaten Jembrana.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved