Ayah di Lampung Setubuhi Anak 7 Kali, Ngaku Khilaf Tak Kuat Tahan Nafsu saat Lihat Korban Tidur
Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Diketahui yang menjadi korbannya adalah siswi kelas IX
TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah siswi kelas IX berinisial C.
Remaja berusia 15 tahun itu dinodai oleh ayahnya sendiri AH (35).
Bukan sekali atau dua kali, warga Kecamatan Seputih Raman itu tega meniduri putrinya sebanyak 7 kali.
AH terdorong merudapaksa C lantaran tak bisa menahan nafsunya setiap kali melihat anaknya tidur.
"Saya khilaf, gak bisa nahan setiap kali lihat anak saya tidur. Tiba-tiba saja saya terpikir melakukan itu kepada anak saya," terang AH di Mapolsek Seputih Raman, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Ayah di Luwu Akui telah Rudapaksa Anak Tiri
AH mengaku menodai anak kandungnya pada siang dan malam hari.
Setiap kali beraksi, AH selalu mengancam putrinya untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
Selain AH, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu bantal warna merah muda yang digunakan pelaku untuk menutupi atau menyekap korban.
Selanjutnya satu potong celana dalam warna cokelat milik korban, satu bra warna merah muda milik korban, satu kaus oblong warna putih milik korban, satu potong celana panjang milik korban, dan seprei.
Nodai Anak Perempuannya
Bukannya menjadi panutan, seorang ayah kandung di Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah justru tega menodai anak perempuannya sendiri selama satu tahun terakhir.
Kasus inses antara ayah dan anak perempuan itu terungkap setelah korban melapor kepada sang nenek.
Keterangan sang nenek N (47), cucunya C (15) melaporkan perbuatan ayah kandungnya karena tak kuat akan tekanan dan ancaman ayahnya.
Baca juga: Berawal dari Ngopi di Warung, Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Pemuda di Kamar Kos, Korban Diancam
N menjelaskan, setiap kali melakukan perbuatan bejatnya, pelaku berinisial AH (35) mengancam menyiksa korban apabila memberi tahu orang lain.
"Cucu saya diancam akan disiksa atau dipukul kalau melapor kepada orang lain. Cucu saya ketakutan sehingga melapor kepada saya," terang N, Minggu (23/5/2021).
Mengetahui perbuatan bejat sang menantu, N kemudian memilih untuk melapor kepada pihak kepolisian Polsek Seputih Raman.
"Saya gak mau anak saya tertekan dan ketakutan dan masa depannya hancur karena perbuatan bapaknya sendiri. Untuk itu perbuatan tersebut saya lapor ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ayah di Seputih Raman Lampung Tengah Rudapaksa Putri Kandungya 7 Kali Siang dan Malam
(Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam)