Kuras Harta Pasutri, Parampok Ini juga Coba Rudapaksa Korbannya tapi Gagal, Ini Pengakuannya
Seorang pria bernama Ardi (41) ditangkap polisi lantaran merampok rumah.
“Tersangka kita kenakan pasal 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena telah melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan,”tegasnya.
Sementara itu, Ardi mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karenda desakan ekonomi sehingga masuk mencuri.
Namun, melihat istri korban sehingga muncul niat ingin merudapaksa.
“Saya sudah buka bajunya pak, tapi karena tidak menyala sehingga tidak jadi, lalu saya pergi,”ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tak Puas Kuras Harta Pasutri, Perampok di Muba Berniat Rudapaksa Istri Tapi Gagal, Ini Pengakuannya