Terhimpit Utang dan Kebutuhan Lebaran, 2 Pria Ini Bobol Rumah Tetangga yang Sedang Tarawih
Dua pria di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur harus mendekam dibalik jeruji besi jarena melakukan pencurian di rumah tetangga.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Atas perbuatannya NM dan S terancam dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"NM ini residivis, pernah penangkapan dan penahanan tiga kali. Yang pertama penganiayaan, lalu curanmor, dan terakhir penganiayaan lagi," pungkasnya.
(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Demi Kebutuhan Lebaran, Warga Ponorogo Jarah Rumah Tetangganya yang Sedang Tarawih