Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tangkap Pembuat Surat Keterangan Antigen Palsu di Kapuas, Pelaku Raup Untung Jutaan Rupiah

Polres Kapuas menangkap oknum tenaga kesehatan asal Banjarmasin karena jadi penyedia jasa surat keterangan antigen palsu

Editor: Adi Suhendi
BANJARMASINPOST.CO.ID/FADLY SETIA RAHMAN
Pihak Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan pembuat surat antigen palsu, Kamis (6/5/2021). 

Pelaku dan barang bukti Suket Bebas Covid-19 palsu itu pun dibawa ke Posko Covid-19 Kabupaten Kapuas, kemudian diserahkan ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, pelaku diduga sudah menjual sembilan surat palsu.

Per surat diminta Rp 220.000.

Sejumlah barang bukti diamankan Polres Kapuas, yaitu laptop berisi file Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen).

Lalu, satu lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) asli.

Kemudian, printer, lima lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) palsu.

Juga, uang hasil jasa pemalsuan surat itu senilai Rp 1.750.000, stempel bertuliskan sebuah klinik di Banjarmasin, sembilan alat antigen bekas, 40 alat antigen baru dan mobil.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.

Penulis: Fadly Setia Rahman

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ini, Pembuat Suket Antigen Palsu di Perbatasan Kalsel Kalteng, Raup Jutaan Rupiah

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved