Jumat, 3 Oktober 2025

BREAKING NEWS: BNNP Sulsel Amankan 9 Kg Sabu di Pelabuhan Parepare

Pengungkapan narkoba kiloan tersebut dilakukan BNNP berselang beberapa hari setelah penangkapan tiga tersangka narkoba.

Editor: Dewi Agustina
Ilustrasi
Ilustrasi pengungkapan sabu-sabu: BNNP Sulsel Konfirmasi 9 Kg Sabu Diamankan di Parepare. Diamankan di Pelabuhan Parepare menggunakan kapal penumpang Thalia. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) mengamankan 9 kilogram sabu di Parepare di Pelabuhan Parepare menggunakan kapal penumpang Thalia.

Pengungkapan BPNP itu dilakukan bekerjasama dengan Bea Cukai Parpare.

Tiga orang tersangka diamankan dalam temuan 9.000 gram sabu tersebut.

"Iya betul," kata Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel, Jamaluddin dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021) pagi.

Belum diketahui persis kronologis pengungkapan itu.

Informasi yang diperoleh, barang haram itu rencananya akan dibawa ke Kabupaten Sidrap.

Pengungkapan narkoba kiloan tersebut dilakukan BNNP berselang beberapa hari setelah penangkapan tiga tersangka narkoba.

Baca juga: Berawal dari Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Singkawang Justru Temukan 37 Paket Sabu saat Buka Jok

Tiga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu itu ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Parepare pada Jumat (9/4/2021).

Ketiga pelaku tersebut yaitu inisial RH (16), Fatimah (26) dan Erwan (31).

Ketiga tersangka tersebut diamankan Polisi di tempat yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi mengatakan peran dari masing-masing tersangka tersebut berbeda-beda dan motif yang digunakannya cukup profesional.

"Kita amankan pertama kali yakni RH yang merupakan anak di bawah umur dan berperan sebagai kurir," ujarnya.

"Dari situlah ditemukan barang bukti satu saset sabu-sabu seberat 0,45 gram," katanya.

"Sabu-sabu tersebut dibawa dengan cara diselipkan di kantong motornya dengan menggunakan double tip," bebernya.

Saat dilakukan pengembangan, kata AKP Suardi, mengarah pada tersangka Fatimah (26) yang diketahui merupakan bandar atau penjual barang terlarang tersebut.

"Si Fatimah ini yang mengatur semua ini, jika ada pembeli maka RH ditugaskan mengantar sabu-sabu tersebut ke konsumen," jelasnya.

"Fatimah kita amankan di Hotel Mario," ungkapnya.

Dari Fatima, ditemukan barang bukti satu saset sabu seberat 1,31 gram yang disimpan dalam dompetnya.

Sedangkan tersangka Erwan (31) diamankan di rumahnya.

Dari Erwan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,50 gram yang disimpan di kantong celananya.

"Ketiga tersangka ini sudah kita buntuti selama satu tahun," tandasnya.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 132 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (tribun-timur.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: BNNP Sulsel Konfirmasi 9 Kg Sabu Diamankan di Parepare

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved