Minggu, 5 Oktober 2025

Jual Ikan Hias Koki Hasil Curian di Medsos, 2 Pelaku Diamankan, Polisi: Ikannya Dimasukkan Kantong

Pencuri ikan hias koki menjual hasil curiannya lewat medsos. Saat melakukan aksinya, pelaku memasukkan ikan ke dalam kantong.

Sripoku
Ilustrasi Pencurian - Pencuri ikan hias koki menjual hasil curiannya lewat medsos. Saat melakukan aksinya, pelaku memasukkan ikan ke dalam kantong. 

Atas perbuatannya, keduanya diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Saat ditanya, seorang pelaku mengatakan, dalam kurun waktu Februari hingga Maret telah menjual 23 ekor ikan hias.

Uang hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dijual borongan seharga hampir Rp 300 ribu," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Maling Tak Berpengalaman Jual Ikan Koi di Medsos Karanganyar, Polisi Senyum-senyum

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved