Sabtu, 4 Oktober 2025

Duh, Bocah ABG Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Sempat Kabur Dua Minggu Hingga Tertangkap

NAP (16 tahun), menjadi tersangka dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Editor: Hendra Gunawan
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

Unit PPA dan Tekab 308 Polres Metro mengamankan remaja berinisial NAP (16) karena diduga melakukan perbuatan asusila.

Warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro itu dibekuk atas laporan EH (41), ibu korban, pada 6 April 2021.

"Hasil penyelidikan kita, kejadian itu hari Rabu 17 Maret 2021 sekitar jam 10.00 WIB. Tersangka ini mengajak korban menginap di kosan. Dan di sanalah pelaku melakukan aksinya," beber Kasat Reskrim Polres Kota Metro AKP Andri Gustami, Rabu (21/4/2021).

Selanjutnya, terus Andri, orangtua korban mendapati anaknya berada di indekos NAP di wilayah Metro Barat.

Setelah diinterogasi ibunya, korban mengaku telah dirudapaksa pelaku. (Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )

Berita terkait pencabulan

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Cabuli Gadis 15 Tahun di Indekos, Remaja Metro Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved