Duh, Bocah ABG Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Sempat Kabur Dua Minggu Hingga Tertangkap
NAP (16 tahun), menjadi tersangka dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Unit PPA dan Tekab 308 Polres Metro mengamankan remaja berinisial NAP (16) karena diduga melakukan perbuatan asusila.
Warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro itu dibekuk atas laporan EH (41), ibu korban, pada 6 April 2021.
"Hasil penyelidikan kita, kejadian itu hari Rabu 17 Maret 2021 sekitar jam 10.00 WIB. Tersangka ini mengajak korban menginap di kosan. Dan di sanalah pelaku melakukan aksinya," beber Kasat Reskrim Polres Kota Metro AKP Andri Gustami, Rabu (21/4/2021).
Selanjutnya, terus Andri, orangtua korban mendapati anaknya berada di indekos NAP di wilayah Metro Barat.
Setelah diinterogasi ibunya, korban mengaku telah dirudapaksa pelaku. (Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Cabuli Gadis 15 Tahun di Indekos, Remaja Metro Terancam 15 Tahun Penjara