Gadis Remaja Digilir 3 Pemuda di Majalengka, Modus Kenalan Lewat WA dan Diajak Jalan-jalan
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Sementara, pelaku berinisial IK saat ini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Baca juga: Oknum Kepala Sekolah Merangkap Pendeta di Medan Dilaporkan Rudapaksa Sisiwinya
Adapun, pelaku G ditangkap saat berada di Jalan Antapani, Gang Sukarasa, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Kamis (1/4/2021).
RM ditangkap sehari setelahnya di kediamannya di Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
"Pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kenalan di WhatsApp, Gadis 17 Tahun Asal Majalengka Jadi Korban Cabul 3 Pemuda, 2 Pelaku Ditangkap
(Tribunjabar.id/Eki Yulianto)
Berita lainnya terkait kasus rudapkasa anak di bawah umur.