Jumat, 3 Oktober 2025

Aksi Bejat Pria Rudapaksa Adik Ipar yang Masih Berusia 15 Tahun di Semak-semak, Pelaku Tipu Korban

Aksi bejat dilakukan seorang pria di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Editor: Adi Suhendi
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban tindak asusila (diperagakan model) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNNEWS.COM, BANGGAI - Aksi bejat dilakukan seorang pria di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

YN Alias Y (22) tega merudapaksa adi iparnya yang masih berusia 15 tahun.

Kini pelaku telah diamankan personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sabtu (10/4/2021).

Aksi bejatnya terjadi pada Kamis (18/3/2021) Pukul 19.30 Wita, di Pantai Batui Selatan.

Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata menjelaskan, tindakan pencabulan itu bermula saat korban berada di rumah rekannya.

Baca juga: Jeritan Tak Digubris, Pemandu Lagu Dirudapaksa Lima Pengunjung Karaoke, Ini Kronologinya

"Saat itu tersangka tiba-tiba datang ke rumah rekan korban dan menyuruh korban agar berlari karena akan dipukuli ayahnya," ujar Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata, Minggu (11/4/2021) sore.

Mendengar hal itu korban langsung berlari ke arah pantai, sedangkan tersangka mengikuti dari belakang.

Setibanya di pantai, tersangka menyuruh korban agar bersembunyi di semak-semak.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 6 Pria, Korban Sempat Berontak tapi Pelaku Mengancam Pakai Parang

"Tersangka berkata kepada korban, apabila melihat sepeda motor agar menundukan kepala, namun korban tidak memperdulikan," ujar Iptu Yoga.

Setelah itu tersangka memegang leher korban dan langsung membantingnya.

Lalu menutup mulut korban dengan tangan, sebelum ia membuka celana untuk melancarkan aksinya.

"Tersangka kemudian secara paksa langsung melakukan tindak asusila terhadap korban, sambil mengancam apabila menceritakan kejadian itu maka ponsel korban akan dibanting," kata Iptu Yoga.

Perlakuan tersangka kemudian diketahui orangtua korban.

Baca juga: Kakek Nekat Rudapaksa Cucu Kandung Sampai 3 Kali, Beraksi di Kamar Mandi hingga Laut

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Maposlek Batui, dengan Nomor LP-B/16/ III/RES.BANGGAI/SEK.BATUI/2021/18 Maret 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved