Seorang Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Dalam Kamarnya, Pelaku Ngaku Tak Bisa Tahan Nafsu
Seorang ayah nekat merudapaksa anak tirinya. Pelaku T (37) merudapaksa sang anak di dalam kamarnya.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah nekat merudapaksa anak tirinya.
Pelaku T (37) merudapaksa sang anak di dalam kamarnya.
Menurut penuturan, T nekat merudapaksa korban karena tak tahan nafsu.
Kini pelaku berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Rabu (7/4/2021).
Warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, itu ditangkap setelah melarikan diri dari kejaran polisi.
Carek Desa Palasa, Akhmad Kutada membenarkan jika pelakunya itu adalah warganya sendiri.
"Iya betul warga Desa Palasa, kalau kasusnya saya tidak tahu," terang Akhmad Kutada pada TribunMadura.com, Jumat (9/4/2021).
Selain itu, pelaku kasus asusila anak di bawah umur ini sehari-harinya memang menjaga toko di Jakarta.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, aksi rudapaksa itu terjadi pada tanggal 14 Desember 2020 lalu.
"Kejadiannya di dalam kamar tersangka di Desa Palasa, Kecamatan Talango dan korbannya anak tiri," ungkap Widiarti Sutioningtyas.
Ia mengatakan, selama ini tersangka dan korban tinggal satu rumah.
Baca juga: Kakek Nekat Rudapaksa Cucu Kandung Sampai 3 Kali, Beraksi di Kamar Mandi hingga Laut
Baca juga: Kakek di Aceh Rudapaksa Cucu Sendiri, Salah Satunya Dilakukan Saat Mandi di Laut
Baca juga: Berawal Curhat Soal Asmara, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Ayah Temannya yang Berprofesi Dukun 10 Kali
Karena tak tahan dengan nafsu libidonya, pelaku tega menyalurkan birahinya pada anak tirinya sendiri.
"Berapa kali lakukan itu ranah penyidik," ucap dia.
Namun, ia mengaku masih mendalami modus pelaku melakukan aksi bejat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus rudapaksa anak ditangkap.
"Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Kamis (8/4/2021).
Pasca melakukan perbuatan bejat itu, yang bersangkutan melarikan diri.
Kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan, yang akhirnya membuahkan hasil, yakni keberadaan T berhasil diketahui.
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota mengetahui bahwa T sedang berada di tokonya. Tepatnya di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang," ungkapnya.
Lalu papar Perwira Polisi Wanita dengan 3 balok dipundaknya ini, kemudian anggota Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat berangkat menuju lokasi yang dimaksud.
Setelah tiba di lokasi, mereka langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku alias T pada hari Rabu (7/4/2021).
"T ditangkap di dalam tokonya tanpa melakukan perlawanan, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone masing-masing bermerek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru," katanya.
Saat ini T bersama barang bukti katanya, sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, T dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Berita terkait rudapaksa.
(Tribunmadura.com/Ali Hafidz Syahbana)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Pengakuan DPO Kasus Asusila asal Sumenep, Tak Kuat Nafsu Lihat Tubuh Anak, Kabur hingga ke Luar Kota