Minggu, 5 Oktober 2025

Suami di Kediri Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Ikut Masuk Kamar untuk Nonton Sambil Onani

Seorang pria bernama Anang Harun Syah (42) harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.

Editor: Endra Kurniawan
SURYAMALANG.COM/Farid Mukarrom
Anang Harun Syah (42) menjual istrinya kepada pria hidung belang untuk disetubuhi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Anang Harun Syah (42) harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.

Warga Mojoroto, Kediri, Jawa Timur itu dilaporkan tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang.

Lebih mirisnya lagi, saat istrinya tengah disetubuhi oleh orang lain, Anang melihatnya dan melakukan masturbasi.

Kini Anang telah diamankan Polres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Blitar, Korbannya Rata-rata Masih Pelajar

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dalam rilis di depan awak media mengataka, pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

"Tersangka menjual istrinya RE yang berusia 41 tahun menawarkan kepada seseorang pria yang berusia 23 tahun," jelas Lukman Cahyono.

Lukman Cahyono membeberkan bahwa pelaku menawarkan istrinya melalui postingan di Facebook dengan judul Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri.

"Setelah kita tangkap pelaku mengaku sudah menjual istrinya hingga 5 kali," terangnya.

Saat ditangkap, pihak kepolisian menemukan tiga orang ada dalam kamar.

Pertama pelaku inisial AH, kemudian istrinya RE, serta seorang pria sebagai pelanggan.

"Pelaku ini melihat istrinya melakukan hubungan itu sambil Masturbasi."

"Kami masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," tutur Kapolres Kediri.

Baca juga: Dari Salon Kecantikan, Mami Olive Melebarkan Bisnis ke Prostitusi, Gadis 18 Tahun Dijual Rp 1 Juta

Untuk tarif yang dikenakan pelaku dalam menjual istrinya adalah satu juta rupiah.

"Kami amankan barang bukti uang, kondom, dan seprei," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Pelaku kita jerat dengan pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan 506 KUHP sebagai mucikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved