Selasa, 30 September 2025

Pria yang Nikahi Kekasih dengan Maskawin Sandal Jepit Terancam Dipolisikan, Ini Kasusnya

Komentar Yudi dalam video itu menyulut kemarahan masyarakat luas, terutama kaum perempuan

Editor: Eko Sutriyanto
Facebook/Inaq Icok Sasak
Viral Pria Lombok Nikahi Kekasihnya dengan Maskawin Sandal Jepit dan Segelas Air 

"Ya bisa (ditangkap) sesuai dengan undang-undang ITE," tagas Hari Brata, setelah menerima aduan koalisi anti kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, Kamis (25/3/2021).

Penanganan tersebut, kata Brata, berada di bawah tim cyber, Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

"Kalau memang ada pelakunya bisa langsung ditindaklanjuti," katanya.

Dalam pertemuan dengan 31 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) koalisi anti kekerasan seksual, Hari Brata menyarankan, masyarakat men-screenshot video tersebut sebagai bukti.

Lalu laporkan kepada Ditreskrimsus Polda NTB.

Karena mereka yang menangani perkara konten-konten berbau pelanggaran informasi teknologi dan elektronik (ITE).

"Ini adalah kejahatan cyber, kebetulan 2019 saya banyak menangani waktu di Jawa Barat," katanya.

Bila ibu-ibu meihat konten berbau SARA atau berbau pelecehan terhadap kaum wanita dan anak di media sosial, screenshoot dan buatkan laporan.

"Yang kayak gini-gini kalau bahasa saya demen yang ginian," katanya.

Empat Isu

Terpisah, Yan Mangandar, anggota tim koalisi mengatakan, persoalan tersebut hanya salah satu poin yang akan disampaikan ke Polda NTB dalam hearing hari ini.

Ada empat isu yang akan disampaikan dalam hearing ke Polda NTB.

Antara lain, terkait kasus pencabulan anak kandung dengan tersangka AA, mantan anggota DPRD NTB.

Pengaduan etik oknum polisi di kasus 4 IRT, video viral yang dianggap menghina perempuan dalam bahasa Sasak.

Serta apresiasi kepada pihak kepolisian terkait penuntasan kasus kekerasan seksual korban D di KLU.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved