Rabu, 1 Oktober 2025

Polres Pemalang Gulung Bandar Judi Togel, di Petarukan Diduga Dibekingi Seorang Oknum

AKBP Ronny menerangkan, dua pelaku diamankan saat membuka jasa judi togel di rumahnya masing-masing.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Dua bandar judi togel saat diamankan petugas ke Mapolres Pemalang, beberapa waktu lalu. 

"Keduanya akan dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Ditambahkan AKBP Ronny, masyarakat bisa segera melapor jika melihat aktivitas permainan judi di Kabupaten Pemalang.

“Kami mengimbau, agar masyarakat melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan, dan kami akan lakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku,” tambahnya. (Hendra Gunawan/Tribunnews.com/Budi Susanto/Tribun Jateng)

Berita terkait judi togel

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kurang dari Sepekan Polres Pemalang Bekuk Dua Bandar Togel

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved