Kerja di Warkop Digaji Rp 50 Ribu, Wanita Ini Nyambi Layani Pemuda, Digerebek Tanpa Busana
Aparat kepolisian membongkar praktik prostitusi berkedok jualan kopi di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
net
Aparat kepolisian membongkar praktik prostitusi berkedok jualan kopi di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Sekitar 12 tahun, S mengaku berjualan kopi di dalam Pasar 17 Agustus Pamekasan.
"Saya menyesal dan mengaku bersalah," ucapnya.
Akibat perbuatannya, S oleh Polisi dikenai pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi. Ancaman hukumannya, satu tahun empat bulan penjara.
Berita lain terkait kasus prostitusi
(TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul PSK Paruh Baya Layani Pemuda Pamekasan Kencan di Hotel, Kedapatan Tanpa Busana saat Digerebek Polisi