Termakan Tipu Daya Pria Beristri, Wanita Kehilangan Motor hingga Perhiasan, Modus Diajak Belanja
Kasus penipuan menimpa seorang wanita di Ponjong, Gunungkidul, Yogyakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan menimpa seorang wanita di Ponjong, Gunungkidul, Yogyakarta.
Diketahui korbannya berinisial UP dan berumur 37 tahun.
Sedangkan pelakunya merupakan pria teman kencan yang baru dikenal korban.
Pelaku tega membawa kabur motor milik UP.
Baca juga: Virtual Police Awasi Komentar Netizen, PBHI: Lebih Baik Urusi Penipuan Online dan Kasus Lain
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 2 Januari lalu.
"Kejadiannya di sebuah toko pakaian, yang letaknya dekat dengan Mapolres Gunungkidul," ungkap Riyan, Jumat (19/03/2021).
Semua itu bermula saat UP mengenal AE (31), pria asal Banyuasin, Sumatera Selatan.
Keduanya berkenalan melalui aplikasi percakapan, hingga akhirnya hubungan jadi makin dekat.
Lantaran merasa tertarik dengan AE, UP pun lantas mengajak bertemu di sebuah tempat di Kapanewon Semanu.
Tak lama kemudian, keduanya memutuskan mampir ke toko pakaian yang ada di Wonosari tersebut.
Baca juga: Foto Profil Pelaku Polwan, Muhammad Shiddiq Jadi Korban Penipuan Jual Beli Sepeda Motor di Facebook

"Saat tiba di toko, AE menyuruh korban untuk masuk dan membeli semua barang yang diinginkan. Pelaku berjanji akan membayarkan," ujar Riyan.
UP yang terlanjur percaya dengan AE lantas menitipkan kendaraan hingga tas miliknya, yang berisi uang hingga perhiasan pribadi. AE kemudian berkata akan mencari tempat parkir.
Namun yang dikatakan AE hanyalah tipu daya, sebab menurut Riyan ia kabur begitu saja meninggalkan UP. Karyawan swasta ini pun kebingungan dan langsung melapor ke kepolisian.
"Aparat lalu melakukan penelusuran, dan menerima info jika pelaku berada di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah," katanya.
Usut punya usut, ternyata AE sudah punya istri yang menetap di sana. Pria ini pun ditangkap aparat saat berada di rumah mertuanya.
Baca juga: Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Petinggi Sinarmas
Bersama pelaku, aparat mengamankan barang-barang milik UP. Antara lain sepeda motor, ponsel, dan dompet. Ponsel dan surat nikah atas nama pelaku pun turut disita.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Riyan.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto pun mengimbau warga agar lebih waspada. Khususnya terhadap orang yang baru dikenal.
Apalagi pertemuan kencan antara AE dan UP baru pertama kali terjadi. Setelah keduanya sempat bercakap-cakap melalui media sosial.
"Jangan mudah percaya dengan orang yang baru pertama kali ditemui," kata Suryanto.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Wanita Asal Ponjong Gunungkidul Jadi Korban Penipuan Teman Kencan, Sepeda Motor Dibawa Lari
(Tribunjogja.com/Alexander Aprita)
Berita lainnya terkait kasus penipuan bisa dibaca di sini.