Gratis, Warga Bisa Pakai Mobil Dinas Bupati Kebumen untuk Pernikahan, Ini Syaratnya
Warga cukup mengajukan Surat Permohonan kepada Bupati Kebumen cq Bagian Umum, 30 hari sebelum pelaksanaan pernikahan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasiolan Eko P
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen, Jawa Tengah, H Arif Sugiyanto mengizinkan warganya menggunakan mobil dinas Bupati tanpa dipungut biaya alias gratis.
Dilansir Warta Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga Kebumen yang ingin menggunakan mobil dinas bupati berupa sedan Camry bernomor polisi AA 1 D.
Pertama, mobil dinas hanya boleh dipakai warga dalam acara pernikahan.
Warga cukup mengajukan Surat Permohonan kepada Bupati Kebumen cq Bagian Umum, 30 hari sebelum pelaksanaan pernikahan.
Baca juga: Satu Keluarga di Kebumen Jadi Korban Pembacokan, Satu Orang Tewas
“Saya kan dipilih rakyat. Jadi fasilitas yang diberikan kepada saya selaku Bupati Kebumen sama saja fasilitas untuk rakyat,” terang Arif dikutip dari Warta Kota, Kamis (18/3/2021).
Arif menjelaskan, mobil tersebut bisa digunakan warga sebagai alternatif bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan.
“Jadi monggo, gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” papar dia.
Mobil dinas hanya dapat digunakan di acara pernikahan bagi warga yang belum memiliki mobil namun ber- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Kebumen.
“Acara pernikahan khusus di hari Sabtu atau Minggu, bukan di jam kerja. Pemakaian hanya di Kebumen atau tidak untuk keluar kota,” urai Arif.
Terakhir, sopir yang akan mengemudi mobil dinas tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen.
“Sekali lagi ingat, mobil bupati ya mobil rakyat,” kata Arif.