Pria 44 Tahun Nekat Bakar Musala, Pelaku Kesal Pengurus Tak Pinjamkan Bola Lampu
Seorang pria nekat membakar musala yang berjarak tidak jauh dari rumahnya.
Melihat api menyala besar, membuat tersangka panik dan memutuskan kabur.
"Aku diam saja, ketika kebakaran terjadi. Aku malah di rumah, takut ada yang lihat," katanya.
Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi melalui Kanit 3 Kompol Junaidi mengatakan tersangka diamankan usai pihaknya melakukan penyelidikan kebakaran yang terjadi.
"Dari penyelidikan, ternyata mengarah ke tersangka. Kami tangkap tersangka di rumahnya dan dia mengakui bila sudah membakar mushola itu. Motifnya, sakit hati karena tidak diberi pinjaman bohlam," kata Kompol Junaidi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditahan di Polda Sumsel dan terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita lain terkait pembakaran.
(TribunSumsel.com/M Ardiansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pria di Palembang Bakar Musala Tua di 28 Ilir, Kesal Gegara Pengurus Tak Pinjamkan Bola Lampu