Sabtu, 4 Oktober 2025

Kakek 50 Tahun Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Kepergok Kerabat Keluar Rumah Korban, Ngakunya Khilaf

Seorang kakek berusia 50 tahun tega merudapaksa gadis 17 tahun. Aksi pelaku terungkap saat kepergok kerabat keluar rumah korban.

istimewa
Seorang kakek berusia 50 tahun tega merudapaksa gadis 17 tahun. Aksi pelaku terungkap saat kepergok kerabat keluar rumah korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek berusia 50 tahun tega merudapaksa gadis 17 tahun.

Aksi pelaku terungkap saat kepergok kerabat keluar rumah korban.

Pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Kapolsubsektor Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda mengatakan, pelaku inisial ES (50) mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban WS (17).

"Saudara dan orang tua korban mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakuinya," ujar IPTU Heri Ramanda, Selala (16/3/2021).

Setelah itu, terus dia, orang tua korban S (45) menghubungi kepala desa serta aparatur desa.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Siswi SMA hingga Hamil dan Melahirkan Saat Ujian di Sekolah Siap Tanggung Jawab

Kemudian, kepala desa langsung menghubungi Kapolsubsektor Mesuji Timur.

Lalu, kata dia, guna menghindari peristiwa yang tidak diinginkan, anggota membawa tersangka beserta keluarga korban ke Mapolres Mesuji guna membuat LP dan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku ES mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

Sebab, kata dia, saat itu ia melihat kondisi rumah kosong, sehingga membuat pikirannya kotor untuk melakukan perbuatan tersebut.

Sakit di Bagian Kemaluan

Korban rudapaksa kakek 50 tahun di Mesuji, ES (17) mengalami sakit di bagian kemaluan hingga harus dibawa ke puskesmas terdekat pada Selasa (16/3/2021).

Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Saudara korban, BS (20), mengatakan, saat berada di rumah korban, ia langsung menanyakan kepada korban.

Karena korban mengalami cacat mental, terus dia, korban hanya dapat menunjukkan kemaluannya yang merasakan sakit.

Setelah mengetahui informasi tersebut saudara korban pun menghubungi tetangga dan aparat desa.

Kemudian, kata dia, warga bersama aparatur desa membawa korban ke puskesmas untuk di visum.

Hasil visum menunjukkan bahwa korban telah mengalami pelecehan seksual sehingga alat vagina mengalami robek dan berdarah.

Baca juga: ABG Berbuat Asusila di Kafe, Datang Sendiri-sendiri Lalu ke Lantai 2, Direkam Pengunjung Lain

Baca juga: Video Asusila Parakan 01, Kedua Pelaku Kini Alami Trauma, Masih Berstatus Pelajar

Polisi Tangkap Pelaku

Setelah mendapatkan laporan telah terjadi rudapaksa anak di bawah umur dari pihak keluarga korban, anggota Polsek Mesuji Timur menangkap pelaku ES (50).

Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Penangkapan terjadi pada Minggu (14/3/2021) siang, di kediaman korban Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur.

"Setelah mendapat laporan kami mengirim anggota yang piket untuk melakukan pengecekan TKP," ujar Kapolsubsektor Mesuji timur IPTU Heri Ramanda, Selasa (16/3/2021).

Lalu, terus dia, melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah di amankan oleh warga dan aparatur desa di kediaman ketua RT.

Lanjutnya, guna menghindari peristiwa yang tidak diinginkan, anggota membawa tersangka dengan keluarga korban ke Mapolres Mesuji untuk membuat LP dan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres mesuji guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Terbongkar Berkat Tetangga

Pelaku pria ES (50) warga Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, perkosa anak wanita keterabelakangan mental inisial WS (17).

Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Kapolsubsektor Mesuji timur IPTU Heri Ramanda mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengungkapkan telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Sekira pukul 08.00 WIB Minggu (14/3), saudara korban BS (20) datang ke warung korban yg berada di Desa Margo jadi, dan memergoki pelaku ES (50)," ujar iptu Heri, Selasa (16/3/2021).

Lalu, kata dia, saudara korban menghampiri korban dan memberitahu bahwa alat kemaluannya sakit.

Kemudian pelaku di tahan agar tidak meninggalkan lokasi, lalu saudara korban menelpon orang tua korban dan langsung mengintrogasi pelaku.

Hingga akhirnya, terus dia, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Setelah itu orang tua korban S (45) menghubungi Kepala desa, dan aparatur desa. Kemudian kepala desa langsung menghubungi kapolsubsektor Mesuji Timur.

Baca juga: Siswi SMA Melahirkan saat Ujian di Sekolah, Awalnya Mengeluh Perut Sakit, Dirudapaksa Pria 28 Tahun

Lalu, Personel Mesuji Timur membawa tersangka dengan keluarga korban ke Mapolres mesuji guna membuat LP dan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Pelaku rudapaksa inisial ES (50) warga Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur diamankan polisi.

Saat Saudara korban BS (20) warga Desa Marga Jadi memergoki pelaku keluar dari rumah korban hingga timbul kecurigaan.

"Pada Minggu (14/3/2021) sekira pukul 08.00 WIB, saya berniat membeli kopi di warung orang tua korban, akan tetapi tidak ada orang," ujar BS, Selasa (16/3/2021).

Kemudian ia kebelakang rumah hendak mencari ayah korban, seketika melihat tersangka keluar dari rumah korban.

Lanjutnya, ia menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

Karena korban mengalami cacat mental, korban hanya menunjukkan kemaluannya yang sakit.

Setelah mengetahui korban mengalami hal tersebut keluarga korban melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsubsektor Mesuji timur IPTU Heri Ramanda mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengungkapkan, guna menghindari hal yang tidak di inginkan.

Anggota membawa tersangka dengan keluarga korban ke Mapolres mesuji guna membuat LP dan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolres mesuji guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Berita lain terkait kasus rudapaksa.

(Tribunlampung.co.id/Rangga Yusuf)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kakek 50 Tahun yang Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental Mengaku Khilaf

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved