Tokoh Agama NTT Apresiasi Kinerja Jaksa Terkait Korupsi Jual Beli Tanah di Labuan Bajo
Upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas mafia tanah di lingkungan Mabar, wajib didukung oleh masyarakat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh agama Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengapresiasi kinerja para penyidik Kejaksaan Agung pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, dalam upaya mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi jual-beli aset tanah negara di Labuan Bajo, NTT.
"Kita dukung apa yang dilakukan oleh Kejati NTT, yang merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan kedaulatan atas tanah sebagai aset masyarakat di Manggarai Barat", ujar Romo Silvi Mongko, salah seorang tokoh agama di Mabar, belum lama ini di Labuan Bajo.
Sekretaris Forum Kerukunan Antar Umat Beragama Kabupaten Mabar tersebut menegaskan, jaksa yang dipimpin Ketua Tim Penyidik Roy Riyadi telah berhasil menegakkan hak dan kedaulatan rakyat Mabar atas lahan di kawasan Kerangan ini.
"Masyarakat Labuan Bajo jadi tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi atas sengketa lahan di kawasan Kerangan selama ini.
Dan atas peran Kejaksaan di sini adalah mengangkat ke ruang publik apa yang selama ini sedang terjadi di berbagai ruang gelap soal sejumlah tanah di Labuan Bajo", Romo Silvi, menambahkan.
Sementara, Ketua Majelis Ulama Mabar Sakar M. Jangku berpendapat, upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas mafia tanah di lingkungan Mabar, wajib didukung oleh masyarakat.
Baca juga: Praktisi Hukum: Hati-hati Gunakan Istilah Mafia Tanah
"Sebagai warga yang hidup di negara hukum, kita harus taat asas. Kemudian kita dukung Kejaksaan Agung sepenuhnya dalam memberantas kolusi, korupsi, dan nepotisme," katanya.
Kasus dugaan korupsi jual-beli aset tanah negara di kawasan pariwisata di Pulau Flores tersebut, diduga merugikan negara Rp3 triliun. Mantan bupati Mabar Agustinus Ch telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 16 orang lainnya. Namun ketika perkara ini siap disidangkan di pengadilan, Roy dimutasi oleh Kejaksaan Agung.
Ketika dimintai komentarnya terkait perpindahan Roy, yang telah mengawal kasus ini sejak tingkat penyelidikan hingga ke meja hijau, kedua tokoh agama sepikiran.
"Soal penyidik, itu domain kejaksaan. Tapi saya tegaskan bahwa aset milik daerah maupun negara wajib dijaga, agar kelak seluas-luasnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat," Sakar, berpendapat.
Begitu pula dengan Romo Silvi yang menyatakan sangat menghormati keputusan mutasi oleh Kejaksaan Agung terhadap Roy. Akan tetapi, tokoh agama yang juga tercatat sebagai alumnus Lemhanas tersebut, menaruh harapan jika Jaksa Agung dapat mempertahankan penyidik yang berintegritas di Kejati NTT, agar Mabar bersih dari kasus korupsi.
Baca juga: Dua Terpidana Kasus Jiwasraya Heru - Benny Tjokro Juga Dijerat TPPU dalam Kasus Korupsi Asabri
"Mutasi Roy Riyadi di tengah berjalannya proses hukum tanah Kerangan itu keputusan yang kurang elok karena bisa mengganggu objektivitas proses hukum yang sedang berjalan," tanggapnya.
Roy, lanjutnya, telah menunjukkan kinerja profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini, dan layak untuk dipertahankan hingga perkara ini tuntas.
"Masyarakat butuh penyidik yang berani, profesional, dan objektif, dalam mengungkap silang sengkarut lahan di Labuan Bajo, di saat negara butuh lahan investasi untuk pariwisata," demikian Romo Silvi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajaran Polri untuk fokus memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. Instruksi tersebut telah ditindak lanjuti oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, yang telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di Tanah Air.
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian bapak presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun bekingnya," kata mantan Kabareskrim Polri tersebut, Senin (22/2).