Senin, 6 Oktober 2025

Baru Kenal 6 Bulan, Gadis Ini Dinodai Pacarnya Dua Kali, Modus Diajak Nginap di Rumah Tersangka

Kasus rudapaksa terjadi di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi rudapaksa - Baru Kenal 6 Bulan, Gadis Ini Dinodai Pacarnya Dua Kali, Modus Diajak Nginap di Rumah Tersangka 

Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dijanjikan Akan Dinikahi, Gadis 17 Tahun Asal Majalengka Dirudapaksa Pacarnya Dua Malam

(Tribunjabar.id/Eki Yulianto)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved