Senin, 6 Oktober 2025

Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri 2 Kali, Dipergoki Ibu Korban saat Melancarkan Aksi Kedua

Seorang ayah berinisial AM (39) tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

istimewa
Seorang ayah berinisial AM (39) tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. 

Sekadar informasi, AM menikahi istrinya yang sudah punya anak pada 2014.

"Dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka murni karena hawa nafsu karena melihat anak tirinya semakin dewasa. Kejadian seperti ini baru saya tangani sejak bertugas di Polres Batu,” paparnya.

AM dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara selama 5 sampai 15 tahun penjara ditambah 1/3-nya dari hukuman yang diberikan.

(Surya.co.id/Benni Indo)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ayah Rudapaksa Anak Tirinya di Kota Batu, Terungkap saat Ibu Korban Memergokinya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved