Sabtu, 4 Oktober 2025

Warga Way Jepara Lampung Gelapkan Bunga Aglonema, Begini Modusnya

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa nota pembelian bunga hias, dan 6 bunga hias jenis Aglonema

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi
barang bukti Bunga Aglonema 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Yogi Wahyudi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepolisian Polsek Pekalongan pria berinisial MW (32) karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan bunga dengan jenis Aglonema.

Kapolsek Pekalongan, Iptu Rahadi pada Senin (22/2/2021) membeberkan modus penipuan tersebut.

"Tersangka MW (32) warga Kecamatan Way Jepara, melakukan aksi kejahatan dengan cara membeli bunga hias  jenis Aglonema, senilai puluhan juta rupiah, tetapi hanya menitipkan uang muka (DP) Rp 800 ribu dan akan berjanji melunasi dengan cara transfer," ujar Rahadi.

Setelah ditunggu-tunggu, ternyata tersangka tidak juga mentransfer sisa kekurangan uang pembelian bunga hias jenis Aglonema pada korban Lia Fitriani (32), warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, melapor ke polisi.

Baca juga: Wanita Emas Kirim Karangan Bunga untuk Anies, Tulisannya Turut Berduka Cita Atas Banjir di DKI

Baca juga: Cara Mudah Menanam dan Merawat Bunga Matahari, Ikuti Langkah-langkahnya Berikut Ini

Setelah menerima laporan Lia, polisi segera melakukan proses penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi.

Mereka  membekuk tersangka, di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa nota pembelian bunga hias, dan 6 bunga hias jenis Aglonema.

Diperkirakan, korban mengalami kerugian senilai lebih dari Rp 16 juta.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Warga Way Jepara Ditangkap Polisi Gegara Bunga Aglonema

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved