Warga Way Jepara Lampung Gelapkan Bunga Aglonema, Begini Modusnya
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa nota pembelian bunga hias, dan 6 bunga hias jenis Aglonema
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Yogi Wahyudi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepolisian Polsek Pekalongan pria berinisial MW (32) karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan bunga dengan jenis Aglonema.
Kapolsek Pekalongan, Iptu Rahadi pada Senin (22/2/2021) membeberkan modus penipuan tersebut.
"Tersangka MW (32) warga Kecamatan Way Jepara, melakukan aksi kejahatan dengan cara membeli bunga hias jenis Aglonema, senilai puluhan juta rupiah, tetapi hanya menitipkan uang muka (DP) Rp 800 ribu dan akan berjanji melunasi dengan cara transfer," ujar Rahadi.
Setelah ditunggu-tunggu, ternyata tersangka tidak juga mentransfer sisa kekurangan uang pembelian bunga hias jenis Aglonema pada korban Lia Fitriani (32), warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, melapor ke polisi.
Baca juga: Wanita Emas Kirim Karangan Bunga untuk Anies, Tulisannya Turut Berduka Cita Atas Banjir di DKI
Baca juga: Cara Mudah Menanam dan Merawat Bunga Matahari, Ikuti Langkah-langkahnya Berikut Ini
Setelah menerima laporan Lia, polisi segera melakukan proses penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi.
Mereka membekuk tersangka, di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa nota pembelian bunga hias, dan 6 bunga hias jenis Aglonema.
Diperkirakan, korban mengalami kerugian senilai lebih dari Rp 16 juta.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Warga Way Jepara Ditangkap Polisi Gegara Bunga Aglonema