Kakek Berusia 71 Tahun Cabuli Cucu Tiri yang Berusia Lima Tahun, Terungkap Gara-Gara Ini
Perbuatan tidak asusila itu diketahui setelah orang tua korban melihat perubahan anaknya
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pria lanjut usia (lansia) berusia 71 tahun ditangkap polisi karena diduga mencabuli cucu tirinya yang masih berusia lima tahun.
Warga Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya ini ditangkap polisi setelah kedua orang tua korban melaporkan aksi bejat HN.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir mengatakan, jika HN sendiri merupakan kakek tiri korban.
"Pelaku kita tangkap setelah ada laporan dari kedua orang tua, pelaku ini kakek tiri korban," tandasnya.
AKBP Harlan Amir menjelaskan, jika kronologis kejadian sendiri terjadi di kediaman tersangka pada Jumat sore lalu.
Baca juga: Kaget Dengar Teriakan, saat Dihampiri Lihat sang Cucu Dinodai Tetangganya, Pelaku Berumur 78 Tahun
Baca juga: Jadi Korban Pelecehan, Cucu Rahasiakan Perbuatan Bejat Kakeknya Selama 2 Tahun, Takut Dibunuh
Perbuatan tidak asusila itu diketahui setelah orang tua korban melihat perubahan anaknya.
Menurut keterangan kedua orang tua, Korban menolak kalau diajak ke rumah tersangka.
"Korban takut, tidak seperti biasanya, hingga korban kemudian menceritakan perbuatan tidak senonoh pelaku," kata Kapolres.
"Pelaku kita amankan guna proses lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutup Harlan Amir.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kakek 71 Tahun Tega Cabuli Cucu Tiri, Ketahuan Gegara Korban Ketakutan Saat Diajak ke Rumah Pelaku