Jumat, 3 Oktober 2025

Sebelum Cabuli Remaja Sesama Pria, Rohman Jemput Korban dan Sewa Kontrakan

Pasalnya pria bernama Rohman alias Manda alias Mantili (43) dilaporkan mencabuli remaja pria berumur 15 tahun.

Editor: Hendra Gunawan
Robertus Didik/Tribun Lampung
Barang bukti asusila terhadap anak sesama jenis di Polsek Gaeongtataan. Pelaku Tindak Asusila di Pesawaran Jemput Korban di Rumah Lalu Ajak Jalan-jalan 

TRIBUNNEWS.COM, PESAWARAN -- Seorang pria penyuka sesama jenis warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung diringkus oleh aparat olsek Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Pasalnya pria bernama Rohman alias Manda alias Mantili (43) dilaporkan mencabuli remaja pria berumur 15 tahun.

Rohman mencabuli AHM setelah melakukan bujuk rayu buat melancarkan aksinya.

Kepala Polsek Gedongtataan, Kompol Hapran mengatakan bahwa pelaku menjemput korban AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran di kediamannya, Minggu 7 Februari 2021.

Baca juga: Butuh Duit, Pria Penyuka Sesama Jenis Nekat Curi Uang Pasangannya Rp 750 Ribu, Kini Berujung di Bui

"Kemudian korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan," ungkap Hapran, Senin, 15 Februari 2021.

Ketika itu, lanjut Hapran, pelaku mengajak korban mencari kontrakan.

Selanjutnya mampir ke kediaman rekannya.

Baca juga: Tetangga Yakin Pelaku Mutilasi di Bekasi Bukan Penyuka Sesama Jenis

Menurut Hapran, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban di lokasi tersebut.

Diringkus Polisi

Sebelumnya diberitakan, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten melakukan perbuatan asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Diduga Rohman mempunyai kelainan seks sehingga menyukai sesama jenis.

Korban berinisial AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

Perbuatan pelaku dilakukan di kediaman rekannya di wilayah hukum Polsek Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Kejadian itu selanjutnya diketahui orangtua korban, yang kemudian melapor ke Polsek Gedongtataan.

Baca juga: Tukang Cukur Penyuka Sesama Jenis Cabuli Bocah, Raba-raba Tubuh Korban & Janjikan Uang Rp 20 Ribu

Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan, peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Minggu, 7 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Desa Cipadang.

Atas laporan itu, kata Hapran, Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan melakukan serangkaian penyelidikkan.

"Berdasar bukti permulaan yang cukup, telah diamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan perbuatan cabul tersebut," kata Hapran mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran, Senin, 15 Februari 2021.

Pelaku Rohman, imbuh Hapran, diamankan di Desa Wonosari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Senin,15 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB.

Lantas pelaku digelandang ke Mapolsek Gedongtataan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan asusila.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Tindak Asusila di Pesawaran Jemput Korban di Rumah Lalu Ajak Jalan-jalan

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved