Selasa, 7 Oktober 2025

FAKTA Terbaru Kasus Pembunuhan Anak Kepala Desa di Nias Selatan, Korban Diminta Layani Nafsu Pelaku

Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan anak seorang kepala desa di Kabupaten Nias Selatan.

Editor: Endra Kurniawan
Dok. Polres Nias Selatan
Polres Nias Selatan memaparkan kasus pembunuhan anak tujuh tahun Petra Deswindasari Laia yang menangkap satu pelaku, Kamis (11/2/2021). 

Ambat menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tuturnya.

Dimana bunyi pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca juga: Wanita Pedagang Sayur di Serang Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Ditangkap Saat Tiduran di Gubuk

Sedangkan pasal 80 UU 35 tahun 2014 ayat 3: Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Ambat menyebutkan motif berdasarkan keterangan tersangka tega menghabisi nyawa korban dikarenakan tersangka dendam pribadi terhadap ayah korban.

Ayah korban Masarudin Laia (38) merupakan Kepala Desa di Desa Hiliorudua.

"Dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pembunuhan Bocah Tujuh Tahun di Nias Selatan, Pelaku Bawa Mayat Korban Sejauh 1 Km ke Perbukitan

(Tribun-medan.com/Victory Arrival Hutauruk)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved