Senin, 6 Oktober 2025

Akhir Pelarian Istri Pembakar Suami: Rencanakan Aksi karena Sakit Hati, Ditangkap di Semarang

Seorang istri berinisial KR (54) tega membakar suaminya sendiri, Samsudin (47).

Jaisy Rahman Tohir/Tribun Jakarta
KR (54) tersangka kasus istri bakar suami di Ciputat, saat rilis di Mapolres Tangsel, 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri berinisial KR (54) tega membakar suaminya sendiri, Samsudin (47).

Pelaku mengaku merencanakan aksinya karena sakit hati dengan korban.

Pelarian KR terhenti setelah kepolisian berhasil meringkusnya di Semarang, Jawa Tengah.

Diketahui, kini korban tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sang suami menderita luka bakar mencapai 90 persen.

Aksi istri bakar suami itu juga mengungkap kisah sakit hati dan dendam KR kepada Samsudin.

KR pun telah merencanakan aksinya dengan membeli bensin yang dimasukkan ke botol air mineral.

TribunJakarta.com memnghimpun sejumlah informasi mengenai peritiwa tersebut.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menangkap KR di Semarang.

"Dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa tengah," ujar Iman, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/2/2021).

Baca juga: Seorang Istri Bakar Suami yang sedang Tidur, Gara-gara Sering Dianiaya dan Bertengkar soal Ekonomi

Baca juga: Istri Pembakar Suami Tertangkap di Semarang, Tak Tahan Jadi Korban KDRT

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat bulat menetapkan KR sebagai tersangka.

"Penyidik sudah menunjuk alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan penyidik. Saat ini status adalah istri dari korban," ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, KR langsung pergi ke Semarang sesaat setelah melancarkan aksinya.

"Dia naik bus ke Semarangnya, rumah orang tuanya," ujar Angga.

KR dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal 187 ayat 2 KUHPidana tentang pembakaran dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan tentang, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved