Disuruh Mijat, Pria Ini Malah Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Terungkap saat Korban Sakit di Alat Vital
Seorang pria bernama Mbah Sutono (59) tega merudapaksa bocah perempuan berusia 8 tahun.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Mbah Sutono (59) tega merudapaksa bocah perempuan berusia 8 tahun.
Tindakan asusila itu dilakukan pelaku saat ia diminta memijat korban.
Aksi bejat pelaku terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian alat vitalnya.
Pelaku merupakan warga warga Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.
Bapak empat anak itu sudah menjadi tukang pijat panggilan sejak sembilan tahun lalu.
Sementara korbannya, seorang anak perempuan berusia 8 tahun, sebut saja dia Bunga.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di kediaman korban, yang lokasinya berada satu desa dengan rumah Sutono, Senin (1/2/21) sekira pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Ayah Tega Cekoki Anak Kandung dengan Miras hingga Mabuk, Lalu Dirudapaksa di Tempat Lokalisasi
Baca juga: Remaja 17 Tahun Rudapaksa Seorang Janda, Sempat Ngobrol dan Bercanda, Pelaku Tak Kuasa Menahan Nafsu
Mulanya Sutono diminta orang tua korban untuk memijat anak laki-laki yang pertama.
Karena kakak korban mengaku pijatan tersangka nyaman, akhirnya orang tua korban menyuruh memijat Bunga.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur, Sutono sendiri memang sering memijat orang tua Bunga.
Memang orang tua Bunga diketahui sebelumnya sudah sangat akrab. Keduanya memang sama-sama menjadi pedagang buah di pasar.
"Karena sudah akrab waktu mijat, orang tua Bunga pergi ke pasar. Sedangkan di rumah hanya ada Bunga dan kakaknya," kata Masykur, Kamis (4/2/2021).
Namun, ketika itu kakak korban sedang berada di dalam kamarnya.
Sementara Bunga dipijat di ruang tamu. Entah apa yang terpintas di pikiran Sutono, keadaan sepi itu dimanfaatkannya melakukan pelecehan.
Tapi, pada malam hari akhirnya kelakuan bejat Sutono terungkap. Bunga mengaku kepada orang tua alat vitalnya sakit.
Orang tua korban seketika berinisiatif mengambil boneka, kemudian korban memperagakan aksi tak senonoh Sutono.
Baca juga: Seorang Guru Rudapaksa Murid SD di Tengah Hutan, Modus Antarkan Kado dan Beri Uang Rp 10.000
"Orang tuanya langsung melapor dan langsung kami visum memang ada bekas luka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Sutono pun kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Sutono disangkakan melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Surya.co.id, Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Disuruh Mijat, Mbah Sutono Malah Setubuhi Bocah Perempuan Umur 8 Tahun di Lumajang