Dapat Ancaman Pembunuhan, Dokter di Surabaya Ini Lapor ke Polisi: Saya Butuh Kepastian Keamanan
Seorang dokter Rumah Sakit swasta di Surabaya melaporkan pemilik akun @neofasisme setelah menerima ancaman pembunuhan.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang dokter rumah sakit swasta di Surabaya melaporkan pemilik akun @neofasisme setelah menerima ancaman pembunuhan.
Laporan tersebut dibuat oleh dokter dan praktisi hukum kesehatan, dr Dewa Nyoman.
Dalam akun Instagram @dr_dewa, Senin (1/2/2021), ia meminta akun @neofasisme untuk memberikan klarifikasi soal ancaman tersebut.
Ia mengatakan, ancaman pembunuhan itu berawal dari komentarnya di sebuah unggahan akun Instagram, Minggu (31/1/2021).
Dewa mengomentari unggahan yang menampilkan pemuda sedang mengabaikan protokol kesehatan.
Dirinya langsung diserang oleh pengikut akun tersebut, termasuk pemilik akun @neofasisme.
Baca juga: Komentari Unggahan Pemuda yang Abaikan Prokes, Dokter di Surabaya Terima Ancaman Pembunuhan
Baca juga: Tulisan Dokter Tak Jelas, 2 Pegawai Apotek jadi Terdakwa, Pasien yang Minum Obat Tak Sadarkan Diri

Ia berujar, akun @neofasisme sering mengirim direct message (DM) dengan kata-kata yang tidak pantas.
Dewa pun membenarkan, pemilik akun itu menulis kata bunuh kepadanya.
Setelah mendapat sejumlah ancaman, ia lalu memutuskan untuk membuat laporan ke polisi.
"Betul, memang cuma diplesetkan. Kata-katanya itu bunuh, tapi (huruf) u diplesetkan menjadi v," ujarnya kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2021).
"Karena pada titik tertentu dia komentarnya di kolom chat publik, maka saya ambil tindakan."
"Menurut saya sudah cukup dia di direct message mengancam, kemudian di kolom publik pun dia mengancam," tegas dia.
Baca juga: Sebelum Meninggal karena Serangan Jantung, Dokter Budiman Sempat Meminta untuk Dihadapkan ke Kiblat
Baca juga: Dokter di Jepang Tak Merekomendasikan Xlear, Obat dari Amerika yang Disebut Bisa Menekan Covid-19

Sebelum membuat laporan, Dewa sempat meminta klarifikasi dari sang pemilik akun.
Namun, pemilik akun @neofasisme tak juga memberikan klarifikasi terkait ancaman pembunuhan tersebut.
"Saya rasa sudah cukup, saya juga butuh kepastian keamanan."
"Saya butuh klarifikasi, yang diucapkan ini apa tujuannya."
"Memang sungguh-sungguh, atau sekedar emosi. Ini yang saya minta klarifikasi itu," ujarnya.
"Sampai sekarang, dia malah menutup akun. Kalau begitu, saya tidak bisa minta klarifikasi."
"Saya tidak dapat kepastian apakah benar-benar diancam atau cuma emosi, saya kan enggak dapat jawabannya," terang Dewa.
Baca juga: Dokter Sebut Sebab Kematian Marco Panari Diduga Tersedak, Manajemen: Selanjutnya Tunggu Kepolisian
Baca juga: Manajamen Sebut Marco Panari Meninggal Saat di Rumah Teman, Beberkan Penjelasan Dokter Soal Tersedak

Ia telah membuat laporan atas ancaman pembunuhan tersebut ke polisi siber, Senin (1/2/2021).
"Atas dasar itu, saya sudah lapor ke polisi siber."
"Saya sudah konsultasi ke Kapolsek, kemudian diarahkan ke Polda," katanya.
"Ternyata hari ini saya vaksin, jadi saya tunda maksimal besok (Kamis) saya buat laporan ke polisinya," tambah dia.
Baca juga: Fakta Meninggalnya Marco Panari, Adik Angela Gilsha, Mendadak Tanpa Sakit, Dokter Menduga Tersedak
Baca juga: Dokter Selamatkan Balita, Keluarkan Uang Koin yang Nyangkut di Tenggorokan Tanpa Operasi
Dokter Dewa Nyoman menegaskan, akan tetap mencari tahu siapa pemilik akun yang mengancam dirinya.
"Pemilik akun ini bukan atas nama pribadi, tapi yang saya kejar adalah orang di balik akun itu," ungkapnya.
"Meskipun akun itu sudah dihapus dan atas nama yang tidak sesuai, tetap bisa saya laporkan."
"Karena orang yang saya cari adalah orang di balik akun itu," pungkasnya.
"Kepada pemilik akun @neofasisme, anda sudah berulang kali sy ingatkan terkait dengan perbuatan berupa kata-kata anda yang bernada ancaman kepada pribadi sy.
Jangan berdalih bahwa hal ini adalah bentuk kebebasan berpendapat.
Tidak ada kebebasan berpendapat yg dilarang dalam peraturan peraturan perundang-undangan, sehingga kata-kata dalam bentuk tulisan yg anda tujukan kepada sy ini bukanlah suatu bentuk perbuatan mengeluarkan pendapat.
Berdasarkan hal tersebut, sy meminta anda utk memberikan klarifikasi kepada sy dalam waktu kurang dari 3 x 24 jam.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka sy akan menggunakan hak sy untuk menempuh jalur hukum dengan dugaan adanya unsur ancaman kekerasan sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 29 UU ITE," tulisnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)