Senin, 6 Oktober 2025

Seorang Ibu Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Kandung Batita, Rekam Adegan Syur Lalu Kirim ke Suami

NHJ (43) seorang ibu rumah tangga asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat lakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Tribun Video
Ilustrasi video asusila - NHJ (43) seorang ibu rumah tangga asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat lakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - NHJ (43) seorang ibu rumah tangga asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat lakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Bahkan anak kandungnya yang berinisial RFR masih berusia sangat belia, yakni 2 tahun.

NHJ nekat mencabuli anak kandungnya lantaran sang suami sudah lama tak memberikan nafkah batin kepadanya.

Hal tersebut lantaran sang suami selama pandemi covid-19 lebih banyak tinggal di Lombok bersama dengan istri pertamanya.

Dikutip dari TribunLombok.com, kejadian tersebut terjadi pada Juni 2020.

NHJ tak hanya melakukan tindakan asusila namun juga merekam adegan syurnya tersebut bersama anak kandungnya.

Baca juga: Istri Bantu Suami Rudapaksa Rekan Kerja, Diancam Diceraikan Jika Tak Nurut, Korban Diancam Dibunuh

NHJ merekamnya dengan kamera ponsel.

Tak berhenti di situ, NHJ mengirim video syurnya tersebut kepada sang suami.

Ulah tidak terpuji itu pun terbongkar September 2020, setelah saksi berinisial DR, menerima kiriman video berisi rekaman bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.

"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).

Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.

Baca juga: Tega, Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri dan Bekap Mulutnya Agar Tak Berteriak

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri 2 Kali hingga Hamil 3 Bulan, Terungkap saat Dibawa Ibu untuk Dipijat

Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari 2021.

Sementara untuk anak kandung tersangka kini berada bersama dengan keluarganya.

RFR yang kini berusia 3 tahun mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.

Tertunduk dan Menangis

PELAKU: NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).
PELAKU: NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Saat keterangan pers di kantor kepolisian, NHJ tampak terdiam, tertunduk, bahkan menangis.

NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya.

Sesekali terdengar suara isak tangis perempuan paruh baya ini.

Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.

”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri 2 Kali hingga Hamil 3 Bulan, Terungkap saat Dibawa Ibu untuk Dipijat

NHJ ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

ilustrasi pencabulan anak
ilustrasi pencabulan anak (poskotanews.com)

Kasus lain, seorang pria berusia 56 tahun diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang berinisial D merupakan penjaga indekos, warga Surabaya, Jawa Timur.

D ternyata adalah seorang residivis 20 tahun silam dengan kasus pencabulan dan korbannya masih sekolah dasar.

Dikutip dari TribunJatim.com, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama menyebutkan tersangka mengelabui korbannya dengan meminjamkan ponsel miliknya untuk bermain game.

Korban saat itu sedang ditinggal oleh orang tuanya berjualan.

Alhasil, sepulang dari berjualan, orang tua korban pun mencari sang anak.

Baca juga: Sering Antar Jemput, Pemuda 20 Tahun Nekat Rudapaksa Anak Gadis Tetangga di Rumah Nenek Korban

Namun naas, kedua orang tua menemukan anaknya berada di kamar kos, mereka pun terpaksa mendobrak pintu.

Setelah dipergoki, orang tua korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat tersangka ke pihak kepolisian.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh polisi, tersangka mengaku sekali menyetubuhi korban.

"Pengakuannya baru sekali. Keterangan tersangka, mengaku pengen aja dan kepikiran untuk lakukan begitu," bebernya.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka terancam dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunLombok.com/Sirtupillaili) (TribunJatim.com/Syamsul Arifin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved