Senin, 6 Oktober 2025

Kuasa Hukum Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang yang Diwajibkan Berjilbab Surat Presiden dan Komnas HAM

Selain kepada presiden, surat juga dilayangkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim serta Komnas HAM RI.

Editor: Hasanudin Aco
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Aktivitas di SMKN 2 Padang pada Senin (25/1/2021). Siswa belajar seperti biasa. 

"Setelah kami konfirmasi, orangtua anak tersebut tidak dipanggil."

"Tapi keinginan anak yang mendatangkan orangtua ke sekolah, tidak ada pemanggilan orangtua dari sekolah," tegas Rusmadi.

Rusmadi mengakui kesalahan karena apa yang terjadi pada saat ini yang ditakutkan adalah gesekan baik umat di Indonesia maupun dunia terhadap yang diviralkan.

"Ini adalah kesalahan kami dalam melaksanakan proses di sekolah, namun kami tidak ada menyampaikan paksa pakai kerudung, tidak ada."

"Kalau mau pakai kerudung, silakan. Kalau tidak, jangan dipaksa," jelas Rusmadi.

Rusmadi menyebut, di SMKN 2 Padang banyak siswa siswi yang nonmuslim.

Jumlahnya ada sekitar 45 orang dan mereka menyesuaikan dengan aturan sekolah. Tidak ada mempermasalahkan.

"Kami akur dengan anak-anak kami yang nonmuslim. Muslim maupun nonmuslim tetap kami didik, dia sebagai anak kami, anak bangsa, anak NKRI," kata Rusmadi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polemik Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab, Kuasa Hukum Surati Presiden, Berharap Jangan Terjadi Lagi

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved