Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Fotografer Lecehkan 10 Modelnya, 2 Diantaranya Hamil dan Terancam Dapat Hukuman Kebiri

Seorang fotografer di Kota Batam berinisial RF nekat melecehkan 10 orang modelnya. Bahkan dari perbuatannya 2 orang diantaranya kini tengah hamil.

Editor: Endra Kurniawan
(TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)
RP (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1/2021) - Kasus Fotografer Lecehkan 10 Modelnya, 2 Diantaranya Hamil dan Terancam Dapat Hukuman Kebiri 

Selain itu juga Arie menambah pelaku juga dapat dijerat hukuman kebiri yang baru baru ini ditetapkan oleh presiden Joko Widodo.

"Tersangka dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia," ungkapnya.

Dua Korbannya Hamil

Polda Kepri menggelar ekspose kasus predator anak yang disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, Rabu (20/1/2021).
Polda Kepri menggelar ekspose kasus predator anak yang disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, Rabu (20/1/2021). (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

Sebanyak 10 orang menjadi korban RP. Tersangka yang dibekuk personel Ditreskrimum Polda Kepri ini diketahui mengiming-imingi korban dengan keahliannya sebagai fotografer.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra mengatakan dari sepuluh korban yang sementara diketahui itu dua diantaranya hamil

"Satunya yang melapor pertema sebelum kasus ini terungkap" ujar Dhani.

Dhani mengatakan korban yang melapor tersebut diketahui sudah hamil sekitar 5 bulan.

Keluarga curiga dengan kondisi korban sehingga diperiksakan ke dokter dan diketahui telah hamil 5 bulan.

Lanjutnya ada satu korban RP yang juga diketahui telah hamil.

Itu diketahui saat penyidik memeriksa percakapan tersangka dengan salah seorang korbannya.

"Dalam percakapan itu korban mengaku hamil kepada tersangka. Tapi nanti akan kami dalami," ujar Dhani.

Tersangka diketahui melancarkan aksinya sejak tahun 2018 hingga September 2020 kemaren.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri itu mengimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anaknya.

Ini penting agar anak mereka terhindar dari pergaulan bebas yang menyesatkan.

"Orang tua Agar perhatian menjaga pergaulan anak agar tidak terjerumus ke pergaulan yang salah. Kenali teman anak-anak," ujarnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved