Teganya MR Sebar Foto Asusila Sang Pacar di Medsos Hanya karena Ajakan Berhubungan Badan Ditolak
Sejak ajakan hubungan badan ditolak korban, keduanya cekcok mulut kemudian berlanjut cekcok di WhatsApp.
Selain menangkap MR (22), polisi juga menyita barang bukti berupa 11 lembar print out percakapan WhatsApp dan postingan akun palsu Instagram korban.
"Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1,3,4 jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) jo pasal 45 ayat 1, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Kasatreskrim Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya Edi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berasal dari Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara itu mengakui dan menyesali perbuatannya. (tri)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kesal Ajakannya Ditolak, Pemuda Asal Lampung Utara Sebar Foto Asusila Pacar di Instagram