Fakta Tangan Perawat Putus di Aceh, Akibat Mata Mesin Potong Rumput Lepas dan Dikira Laka Tunggal
Polisi berhasil mengungkap penyebab tangan Anna Mutia ibu satu anak itu putus hingga meninggal dunia setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Misteri penyebab putusnya tangan kanan Anna Mutia (28) perawat Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Aceh Barat Daya (Abdya) yang merenggut nyawa korban akhirnya terungkap.
Polisi berhasil mengungkap penyebab tangan Anna Mutia ibu satu anak itu putus hingga meninggal dunia setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Berikut fakta lengkapnya :
1. Putus akibat benda tajam mesin potong rumput
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyimpulkan tangan korban putus akibat kena benda tajam mata mesin potong rumput yang digunakan oleh seorang petani.
Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap seorang petani berinisial AB (65).
Polres Aceh Barat Daya resmi menetapkan AB sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Anna Mutia.
Baca juga: Kisah Penemuan Butiran Emas di Sungai Alas Aceh Tenggara, Nambang Sehari Bisa Dapat Rp 1 Juta
AB ternyata sempat memberi pertolongan kepada korban setelah mengetahui tangan korban putus.
Saat itu, AB melihat di tangan kanan korban tersangkut serpihan mata pisau mesin potong rumput miliknya yang copot dan terbang.
2. Pelaku buang serpihan mata pisau
Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP didamping Kabag Ops dan Kapolsek Susoh, Iptu Barmawi, saat menggelar pers rilis, Selasa (5/1/2021) di halaman Mapolres setempat mengatakan, karena ketakutan, AB bergegas mencabut serpihan mata pisau yang nyangkut di lengan korban.
Kemudian, AB membuang serpihan mata pisau tersebut ke bekas lahan kebun jagung yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Bahkan pelaku yang terus dihantui ketakutan usai kejadian itu juga menanam mesin potong rumput miliknya di kebun sawit di belakang rumahnya untuk menghilangkan jejak.
Kini AB telah ditahan polisi untuk menjalani proses hukum meski perbuatannya tida ada unsur kesengajaan.