Wakil Dekan di Unpad Dicopot 2 Hari Setelah Dilantik, Rekam Jejaknya Pernah Jadi Ketua HTI Bandung
Agus diberhentikan karena ternyata pernah menjadi kader Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa tahun lalu.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Universitas Padjadjaran (Unpad) memberhentikan Asep Agus Handaka Suryana dari jabatan Wakil Dekan (Wadek) Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).
Agus diberhentikan karena ternyata pernah menjadi kader Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa tahun lalu.
Pada tahun 2014, Asep Agus Handaka bahkan pernah menjabat sebagai Ketua DPD II HTI Kota Bandung. Namun, pada 8 Mei 2017, pemerintah memutuskan membubarkan HTI.
Pembubaran itu juga menyusul ditetapkannya HTI sebagai organisasi terlarang.
Belum diketahui usai HTI dibubarkan, ke organisasi mana Asep bergabung. Namun, pada 2021 awal Asep dilantik jadi Wadek di FKIP.
Baru dua hari dilantik, Asep langsung diberhentikan.
"Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang pemberhentian Dr Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT. dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK," kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Pemerintah Tegaskan ASN atau PNS Dilarang Masuk PKI, HTI, dan FPI
Dandi mengatakan meski HTI sudah dibubarkan, Unpad tetap berkomitmen tak ingin menempatkan pejabatnya yang pernah bergabung dengan organisasi terlarang.
"Di luar kenyataan bahwa organisasi yang dimaksud sudah dibubarkan beberapa tahun yang lalu dan yang bersangkutan juga tidak dapat dikatakan sebagai anggota aktif saat ini," ujar Dandi, dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).
Namun meski dicopot dari jabatan sebagai Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK, Asep akan tetap mengajar di kampus yang berbasis di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat itu.
"Statusnya saat ini tetap sebagai dosen FPIK," kata Dandi.
Dandi juga mengatakan sejauh ini Unpad belum memutuskan untuk memecat para ASN yang pernah bergabung dengan HTI.
"Evaluasi pasti ada, namun pada prinsipnya, kami sejauh ini tidak memiliki kebijakan untuk memecat pegawai tanpa adanya tindakan merugikan Unpad atau adanya pelanggaran etika," ujar Dandi.
Baca juga: Dekan FISIP UI Dr.Arie Setiabudi Soesilo,M.Sc: Jangan Kecil Hati,Kuliah Daring Hanya Sementara
Sebelumnya, diakui Dandi bahwa dalam proses pemilihan Asep menjadi pimpinan dekanat tersebut mengalami kekurangan akan penelitian pada rekam jejak.
Pimpinan universitas kala itu tidak mendapat informasi terkait hal tersebut.
Hingga, rekam jejak itu kemudian viral di media sosial yang menyatakan ada pelantikan eks anggota HTI sebagai petinggi Unpad.
Kabar itu merebak usai Asep Agus Handaka Suryana dilantik sebagai Wakil Dekan FPIK Unpad, Sabtu (2/1/2020).
Dalam rekam jejak digital yang beredar, Asep tercatat pernah menjabat Ketua DPD II Kota Bandung.
HTI sendiri telah dibubarkan pemerintah pada Januari 2017 lalu berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu itu kemudian menjadi undang-undang dan diberi nomor 16 tahun 2017.
Baca juga: Guru Besar Unpad: UU Tentang Pendanaan Terorisme Perlu Disosialisasikan Secara Masif
Pembubaran HTI itu diperkuat lewat putusan kasasi Mahkamah Agung nomor perkara 27 K/TUN/2019 yang diputus pada 14 Februari 2019.
"Penggantian pejabat ini tetap dilakukan sebagai konsekuensi komitmen Unpad dalam mendukung keutuhan NKRI yang berazaskan Pancasila dan UUD 45. Artinya ini merupakan tindakan preventif yang rasional, dan juga sangat dimengerti dan dimaklumi oleh beliau, sehingga penggantian ini dapat diterima dengan sangat baik oleh yang bersangkutan," ujar Dandi.
Sebagai pengganti Asep, Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021 yang menetapkan Eddy Afrianto untuk menjabat Wakil Dekan FPIK.
"Penggantian dan pelantikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad dilaksanakan pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 8.00 WIB," tutur Dandi.(tribun network/cip/dod)