Selasa, 7 Oktober 2025

Bikin Onar, Preman Aniaya Penjaga Penginapan di Sibolga Pakai Senjata Mainan

Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan, saat itu saksi bekerja di salah satu penginapan di Jalan Lumba-lumba

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Pelaku penganiaya diamankan petugas Polres Sibolga, Sabtu (2/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SIBOLGA -- Seorang preman di Sibolga ditangkap polisi karena berbuat onar di sebuah penginapan.

Pria berinisial ARB alias A (26) warga Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Panc. Gerobak Sibolga, tak berkutik diamankan petugas Polres Sibolga.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan, kejadian tersebut terjadi di salah satu penginapan di Jalan Lumba-lumba, Jumat (29/5/2020) lalu.

Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan, saat itu saksi bekerja di salah satu penginapan di Jalan Lumba-lumba, lalu datang beberapa laki-laki ke lokasi kejadian.

"Sehingga korban mengatakan 'apakah mau menginap'. Lalu pelaku menjawab 'kami tidak menginap, kenapa rupanya salah kami datang ke sini, inikan kampung kami'. Seraya membuat keributan," ujarnya, Sabtu (2/1/2020).

Baca juga: Bikin Onar, 4 Preman di Indramayu Rebut Mobil dan Paksa Korbannya Tanda Tangan Surat Utang,

Lanjutnya, kemudian korban menegur agar tidak membuat keributan dan kemudian dimaki. "Salah seorang dari pelaku kemudian memukul senjata mainan ke arah kening dan korban," ungkapnya.

Masih dikatakannya setelah kejadian tersebut, pihaknya menerima informasi adanya penganiayaan.

"Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP D Harahap, memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP. Selanjutnya pada Jumat (25/12/2020) pelaku berhasil diamankan," bebernya.

Baca juga: Teddy Lari Terbirit-birit saat Ditanya soal Sule, Ngaku Nyawanya Terancam karena Didatangi Preman

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku melakukan penganiayaan bersama dengan teman temannya.

"Penganiayaan yang dilakukan tersangka adalah memukulkan senjata mainan pada kepala korban saat teman memeluk korban. Penganiayaan dilakukan oleh pelaku bersama dengan temannya karena tersangka dan temannya memesan kamar tetapi korban menjawab 'tidak ada kamar kosong'," jelasnya.

Pelaku kini diamankan di RTP Polres Sibolga dan telah dititipkan ke Lapas Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Secara bersama sama telah melakukan penganiayaan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) Jo 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun.

(Muhammad Fadli Taradifa/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sok Jago, Pria Ini Aniaya Penjaga Penginapan dengan Senjata Mainan hingga Berujung di Penjara

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved