Pemuda Rudapaksa Pacar saat Pertama Bertemu, Awalnya Sebar Foto Syur, Kecewa Diberi Harapan Palsu
Seorang pelajar rudapaksa pacarnya saat pertama kali bertemu. Pelaku awalnya menyebarkan foto syur korban.
Ia langsung mengakui perbuatannya.
RR mengaku telah menyetubuhi korban KY sebanyak satu kali.
Mengingat tersangka RR juga sempat menyebar foto bugil korban di status WA-nya.
AKP Vicky mengaku masih akan mendalami kasus tersebut.
Untuk mengetahui apakah tersangka juga bisa dijerat pasal UU ITE.
"Sementara pasal yang disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara.
Sementara terkait perbuatannya yang menyebarkan foto korban lewat status WA-nya, akan kami dalami apakah memenuhi unsur UU ITE," tuturnya.
(Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pengakuan Pelaku Setubuhi Pacarnya, Kecewa Karena Hal Ini Hingga Sebar Foto Bugil di WA