Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejari Tenggarong Tuntut Dua Terdakwa Pembawa Puluhan Kilogram Sabu Hukuman Mati

Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU nomor 35 2009 tentang narkotika

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, Darmo Wijoyo. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

NM rencanakan bulan depan, sang bayi akan diambil oleh orang tuanya langsung dari Tanjung Selor.

"Saya sudah bercerai dengan suami. Saat saya sedang hamil sidang proses cerai sedang berjalan di Tanjung Selor. Begitu tiba di Nunukan status saya janda dan cerai secara resmi di Pengadilan Agama di Tanjung Selor.

Bulan depan baru orang tua datang ambil bayi saya, karena kondisi ibu saat ini sedang sakit, jadi setelah sembuh, baru mereka datang ke Nunukan," ungkap NM.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Dinilai Memenuhi Syarat, Kedua Tersangka Narkoba di Kukar Dituntut Hukuman Mati 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved