Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Dituntut Hukuman Mati

Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di tanah dengan leher tergorok, sehingga darah bersimbah di sekujur tubuhnya

Editor: Eko Sutriyanto
DOK KEJARI ACEH UTARA
Sidang kasus pembunuhan ibu kandung oleh anaknya digelar secara virtual dengan agenda mendengar materi tuntutan, Selasa (22/12/2020) malam. 

Atas perbuatannya, jaksa meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakw Nasrul dengan hukuman pidana mati dan dengan perintah tetap ditahan,” tegas jaksa. Lalu, Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

Sidang tersebut berlangsung secara virtual dibuka Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Inda Rufiedi SH, Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 21.10 sampai pukul 21.25 WIB. JPU Yudhi mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di Lhoksukon. Sedangkan terdakwa Nasrul mengikuti di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Sedangkan dalam ruang sidang selain hakim, juga hadir pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH. Usai mendengar materi tuntutan, hakim memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan. “Mohon waktu majelis satu pekan untuk menyusun materi pembelaan,” ujar Taufik. Lalu Hakim menunda sidang tersebut hingga Selasa (30/12) mendatang. (jaf)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Gorok Ibunya Dituntut Mati

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved