Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Cegah Covid-19, Polisi di Kediri Bubarkan Pertandingan Voli dan Acara Live Music

Petugas mendatangi panitia pertandingan dan meminta segera menghentikan pertandingan bola voli untuk mencegah penyebaran Covid 19.

Editor: Hendra Gunawan
Didik Mashudi/Surya
Petugas gabungan Kota Kediri membubarkan pertandingan bola voli yang mengakibatkan kerumunan masyarakat, Selasa (22/12/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Aparat gabungan di  Kota Kediri melakukan tindakan tegas terhadap kerumunan yang ada di kota tersebut.

Aparat kepolisian setempat membubarkan dua kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa pada Selasa (22/12/2020) malam.

Pembubaran kerumunan dilakukan sebagai langkah mencegah menularnya Covid-19.

Pembubaran pertama dilakukan pada kegiatan pertandingan bola voli di Kelurahan Pesantren.

Baca juga: Satgas Covid-19 Terus Monitor Perkembangan Varian Baru Virus Corona yang Muncul di Inggris

Kegiatan yang menyebabkan kerumunan penonton yang menyaksikan langsung dibubarkan petugas.

Saat petugas tiba di lokasi, pertandingan sedang berlangsung.

Petugas mendatangi panitia pertandingan dan meminta segera menghentikan pertandingan bola voli untuk mencegah penyebaran Covid 19.

Baca juga: Satgas Minta Pemda Tambah Fasilitas Isolasi Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19

Pembubaran pertandingan bola voli ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pesantren Iptu Panggayuh bersama petugas gabungan yang mendatangi lokasi pertandingan.

Selain membubarkan, petugas juga meminta penonton yang menyaksikan pertandingan bola voli untuk segera pulang ke rumah masing-masing.

Sedangkan pembubaran kedua dilakukan petugas terhadap kegiatan live musik yang berlangsung di Pendopo Tumpuk dl Jl Wahid Hasyim.

Baca juga: Istri Tak Terima Suami Dinyatakan Meninggal karena Covid-19, Gugat Rumah Sakit Rp 5 Miliar

Saat petugas tiba di lokasi kegiatan live musik juga masih berlangsung.

Petugas kemudian meminta penanggung jawab kegiatan live musik segera menghentikan kegiatannya.

Sekretaris Kantor Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, pembubaran kegiatan live musik dan pertandingan bola voli diketahui dari pengaduan masyarakat kepada petugas.

Masalahnya kedua kegiatan tersebut mengakibatkan terjadinya kerumunan masyarakat yang menyaksikan sehingga berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

Pada kesempatan itu, anggota Satgas Covid 19 sekaligus melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Kediri Nomer : 433.2/100/419.032/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid 19 pada akhir Desember dan Tahun Baru 2021.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved