Tagih Utang Rp 600 Ribu, Wanita 30 Tahun Ini Malah Ditonjok hingga Pelipisnya Robek
Seorang wanita dianiaya saat menagih utang Rp 600 ribu di sebuah indekos.
Setelah penyelidikan panjang, polisi mengetahui keberadaan Yudi pada Kamis (17/12/2020) di area wisata Pinkan Tulungagung.
Polisi kemudian menangkap Yudi dan dibawa ke Mapolres Tulungagung.
Secara resmi ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/12/2020).
"Tersangka mengaku menyesal, dia merasa kesal karena pagi-pagi sudah ditagih utang," tutur Retno.
Polisi telah melakukan visum terhadap Dewi untuk membuktikan penganiayaan Yudi.
Yudi akan dijerat pasla 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
(Surta.co.id, David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Apes, Wanita Tulungagung Tagih Utang, malah Ditonjok Pria Malang, Pelipis Robek, Ini Kronologinya