Pria Paruh Baya Nekat Merudapaksa Gadis 16 Tahun di Rumahnya, Ancam akan Bunuh Korban jika Tak Nurut
Seorang pria bernama Mustopa (54) nekat merudapaksa gadis 16 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Seorang pria paruh baya bernama Mustopa (54) nekat merudapaksa gadis 16 tahun.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban.
Korban diancam akan dibunuh apabila tak menuruti keinginan pelaku.
Peristiwa terjadi di di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Satreskrim Polres Purwakarta melalui Unit PPA berhasil mengungkapkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadk di Kampung Randiah, RT 12/4, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengaku kejadian ini terjadi pada April 2019 sampai Mei 2019 dengan korban berusia 16 tahun berinisial I.
Sedangkan tersangka bernama Mustopa (54) warga kampung yang sama.
"Kejadiannya itu dilakukan oleh tersangka dengan cara mengajak korban ke rumahnya dengan mengancam akan membunuhnya bila tak menuruti keinginannya. Lalu, korban pun disetubuhi," ujarnya, Selasa (15/12/2020).
Fitran mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (1/12/2020) di Kampung Randiah, Sukatani, Purwakarta dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian di Mapolres Purwakarta.
"Kami amankan barang bukti berupa visum Et Repertum dan pakaian yang digunakan saat kejadian," katanya.
Oknum Guru Cabuli 9 Murid Laki-lakinya di Ruang Kelas saat Sepi, Iming-imingi Jajan & Pinjami HP
Seorang oknum guru berinisial DD (44) nekat melakukan tindakan asusila terhadap 9 murid laki-lakinya.
DD melancarkan aksinya di ruang kelas, saat sekolah sudah sepi.
Dilansir Kompas.com, korban awalnya akan diiming-imingi uang jajan dan dipinjami handphone untuk bermain gim.
DD merupakan oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Saat sudah sepi lantas DD melancarkan aksi bejatnya.
Bahkan DD terhadap korban tidak hanya dicabuli seklai saja, bahlan berkali-kali, ada yang sampai lima kali.
Baca juga: Hubungan Tak Direstui, Pemuda Ini Bawa Kabur Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Lalu Dirudapaksa
Baca juga: Seorang Kepala Sekolah Ketahuan Rudapaksa Muridnya Berkali-kali, Dilakukan di Sekolah saat Sepi
Baca juga: Ditinggal Istri ke Rumah Saudara, Pria Ini Malah Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Usia korban DD tergolong masih di bawah umur yakni 9 hingga 12 tahun.
Anton juga menambahkan pencabulan ini sudah terjadi lama, dari rentang waktu 2018 hingga 2019.
“Sejauh ini, pengakuan tersangka ada sembilan orang (korban). Namun, terus kita didalami terkait kemungkinan adanya korban baru,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton .
“Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke polres,” imbuhnya.
Hingga saat ini tersangka masih intensif diperika yakni tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Remaja 16 Tahun di Purwakarta Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Mengancam Bunuh Korban bila Tak Dituruti dan Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru Cabuli 9 Murid Laki-lakinya di Ruang Kelas saat Sepi, Iming-imingi Jajan & Pinjami HP